Berita

ratu rita/rmol

Hukum

Akil Mochtar Dibawakan Oleh-oleh Kemeja Batik oleh Istri

JUMAT, 07 FEBRUARI 2014 | 14:56 WIB | LAPORAN:

Ratu Rita Akil, istri bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mendadak muncul di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (7/2). Ratu Rita yang mengenakan kacamata riben hitam itu terlihat menenteng sebuah tas mirip goody bag.

Ratu Rita diam seribu bahasa meski dihujani banyak pertanyaan awak media. Termasuk, saat disinggung mengenai proses kasus suaminya dan maksud kedatangannya kali ini.

Terpantau, tentengan hitam itu salah satunya berisikan kemeja batik. Diduga kemeja batik itu akan diberikan ke suaminya. Setelah mengisi daftar administrasi, Ratu Rita kemudian berjalan menuju Rutan KPK, tempat suaminya ditahan saat ini.


Sama seperti sebelum mengisi administrasi, Ratu Rita tetap cuek sambil ngeloyor menuju pintu samping Rutan KPK.

Akil sendiri diketahui dijerat dengan empat surat perintah penyidikan, yakni suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Pilkada Gunung Mas, gratifikasi terkait penanganan perkara sengketa pilkada, dan tindak pidana pencucian uang.

Untuk kasus sengketa Gunung Mas, Akil disangkakan melanggar pasal 12 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana, atau pasal 6 Undang-Undang tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. Sementara untuk kasus terkait pilkada Lebak, Banten, Akil dijerat dengan pasal 12 huruf C Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat1 kesatu KUHPidana atau pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat1 kesatu KUHP.idana.

KPK juga menjerat Akil dengan pasal 12 huruf B Undang-undang No.31/1999  jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Pasal inilah yang dikenakan kepada Akil karena diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan sengekta pilkada di Palembang dan Empat Lawang. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya