Berita

ilustrasi/net

Hukum

Polisi Bekuk Empat Pencuri Kabel BTS Indosat

KAMIS, 06 FEBRUARI 2014 | 21:23 WIB | LAPORAN:

Polisi menangkap empat pelaku penggelapan dan pencurian kabel base transceiver station (BTS) milik PT. Indosat di Tower Indosat Pondok Duta Cimanggis, Depok. Akibatnya, perusahaan operator telekomunikasi itu mengalami kerugian hingga Rp 40 miliar.

"Ditangkap empat tersangka berinisial AS, AAS, AS, dan BR. Pelaku merupakan karyawan lepas PT. Kentana selaku operator pengganti atau pemasang kabel dan baterai," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Kamis (6/2).

Dia menjelaskan, PT. Kentana merupakan sub kontraktor dari PT. Sony Ericcson Indonesia yang merupakan kontraktor penyedia dan pemelihara perangkat telekomunikasi milik Indosat.


"Sebenarnya, tugas pelaku itu membetulkan dan merapihkan kabel. Namun, ternyata barang-barang sisa digelapkan atau dicuri, tidak dikembalikan ke gudang. Ada juga langsung melakukan pemotongan kabel di tower," kata Rikwanto.

Menurutnya, para pelaku tidak hanya menggondol kabel besar, namun juga kabel-kabel kecil dan tempat baterai. Modus yang dijalankan berbeda-beda, ada yang mencuri langsung atau membuat surat tugas palsu dengan mengkopi surat asli. Ada juga yang datang bersama.

Berdasarkan keterangan pelaku, tembaga dari kabel dijual ke lapak penampungan di kawasan Jalan Raya Ciputat, Kebayoran Lama. Satu kilogram dihargai Rp 30 ribu sampai Rp 40 ribu.

"Dari pengakuan mereka baru dua kali melakukan penggelapan pada bulan Desember 2013 dan Januari 2014," jelas Rikwanto.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 372 KUHP dan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Dari tangan pelaku, disita sejumlah barang bukti berupa satu unit Suzuki APV nopol B 2246 SD, dua gulung kabel PCM atau LAN sepanjang 25 meter, kabel Feeder sepanjang 1,5 meter berjumlah enam potong, satu base frame, dua kabel duck, dua unit dummy, condoit gelang sepanjang 30 meter, dan empat tray. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya