Berita

benny handoko/net

Majelis Hakim Vonis Benny Handoko dengan Hukuman Enam Bulan Penjara

RABU, 05 FEBRUARI 2014 | 15:20 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan, akhirnya divonis bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik terhadap mantan anggota DPR Muhammad Misbakhun. Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam bulan penjara dan satu tahun masa percobaan.

Majelis Hakim yang diketuai Soeprato, menyatakan Benny Handoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan. Benny dinyatakan terbukti menyalahi ketentuan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa kepada Benny Handoko dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tak perlu dijalankan, kecuali kalau ada tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir," kata Soeprato dalam sidang di PN Jakarta Selatan (Rabu, 5/2).


Hakim juga memerintahkan agar biaya perkara sebanyak Rp 60 ribu dibebankan kepada terdakwa. Meski demikian, putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis menghukum Benny dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

JPU Fahmi Iskandar menilai putusan itu sudah membuktikan Benny memang bersalah karena berkicau di twitter. Sebab, banyak pihak menentang upaya JPU membawa Benny ke pengadilan. JPU pun sudah siap-siap mengambil langkah selanjutnya jika Benny memilih banding.

Benny didakwa dengan UU ITE karena dianggap secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Misbakhun.

Tindak pidana itu bermula pada Desember 2012, pukul 02.55, saat Benny berkicau di twitter untuk menanggapi kicauan di twitland yang menyebut Misbakhun terus dipojokkan oleh salah satu media karena getol membongkar korupsi bailout Bank Century yang menyeret Sri Mulyani. Atas kicauan itu, Benny melalui akun @benhan menganggap kicauan itu tak lucu, sekaligus menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century.

Benny kembali meneruskan kicauannya dengan kalimat lain. Ia juga menyebut Misbakhun adalah pemilik akun anonim penyebar fitnah dan pernah menjadi PNS di Ditjen Pajak di era paling korup.

Awalnya Misbakhun sudah meminta Benny meminta maaf sehingga urusan tak perlu diperpanjang. Namunpermintaan klarifikasi itu tak ditanggapi Benny. Bahkan pria kelahiran 8 Maret 1979 itu malah menyamakan Misbakhun rampok dengan garong dan sejenisnya.

Karena ulah Benny itu, Misbakhun merasa difitnah dan dipojokkan. Apalagi dalam putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung, Juli 2012, Misbakhun dinyatakan tak bersalah karena tidak terbukti memalsukan dokumen letter of credit Bank Century. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya