Berita

Korban Kasus Blue Bird Sebut Saksi Merekayasa

KAMIS, 30 JANUARI 2014 | 13:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mintarsih A Latief membantah pernyataan empat orang saksi dari pihak penggugat PT Blue Bird, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemarin.

Menurutnya, keterangan yang disampaikan empat orang saksi dari PT Blue Bird, diantaranya Diana Novari Dewi, M Khoirudin dan Hartono banyak direkayasa. Mulai dari persoalan tindak kekerasan yang dilakukan oleh Mintarsih pada tahun 2008, serta mengancam dan memaki Diana Novari Dewi. Dari tuduhan-tuduhan tersebut Mintarsih pun dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Memang benar dilaporkan dan saya dipanggil. Namun tidak ada satupun yang dilanjutkan ke Kejaksaan. Saya bahkan dipanggil dengan rekayasa melakukan percobaan pembunuhan terhadap 300 orang. Ada lagi masalah penyebaran zat amonia untuk meracuni undangan pada sebuah acara ulang tahun PT Blue Bird. Tapi mengapa kepolisian yang dilaporkan tidak memanggil saya? Apakah rekayasa dari Purnomo telah tercium oleh kepolisian ? Adanya laporan-laporan tersbut ke kepolisian justru membuktikan rekayasa dari Purnomo," jelas Mintarsih seperti tertulis dalam keterangan persnya (Kamis, 30/1).


"Soal saya dibilang mengancam dan memaki Diana Novari Dewi, karena tidak boleh melihat laporan deposito PT Blue Bird Taxi dengan alasan saya jarang masuk, dan harus mendapat izin dari Purnomo justru menjadi bukti bahwa saya tidak pernah diberi bukti-bukti keuangan. Semua justru dirahasiakan dari saya,”tambah Mintarsih.

Seperti diketahui, Mintarsih selaku pemilik perusahaan taksi PT Gamya digugat oleh Direktur Utama PT Blue Bird, Purnomo Prawiro di PN Jakarta Selatan. Dalam gugatannya, Purnomo menuding Mintarsih (tergugat I), Dudung Abdul Latief (tergugat II), PT Gamya (tergugat III), Yuda Laksmana (tergugat IV), dan Lely Susanti (tergugat V), telah menelantarkan perusahaan PT Blue Bird Taxi sejak 1993. Mereka justru fokus mengurusi Gamya. Lebih dari itu, Purnomo mengatakan kalau Mintarsih telah mengintimidasi jajaran pengurus Blue Bird Taksi.

Padahal menurut Mintarsih dirinya hanya meminta sahamnya di PT Blue Bird dikembalikan, namun justru dirinya bersama PT Gamya digugat hampir 4 triliun. " Secara logika merosotnya PT Blue Bird Taxi disebabkan oleh keuntungan dialihkan ke PT Blue Bird (tanpa kata Taxi). Masyarakat tidak dapat membedakan antara PT Blue Bird Taxi dan PT Blue Bird (tanpa kata Taxi). Bagaimana mungkin pemakai taxi membedakan milik PT Blue Bird Taxi atau PT Blue Bird (tanpa kata Taxi). Bagaimana mungkin order-order tidak beralih dari PT Blue Bird Taxi ke PT Blue Bird (tanpa kata Taxi).[dem]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya