PT Surya Panen Subur (PT SPS) telah mengajukan proposal untuk menjadikan 5 ribu hektare dari lahan Hak Guna Usaha (HGU)-nya di wilayah Nangroe Aceh Darussalam sebagai wilayah konservasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Permohonan konservasi lahan tersebut sudah dilakukan sebelum Hakim Mediator Yuningtyas Upiek pada sidang mediasi pada pekan lalu (21/1) lalu menyarankan agar PT SPS melakukan pemulihan terhadap lahan bekas terbakar, sekalipun kebakaran tersebut bukan disebabkan pihak PT SPS.
"Langkah ini merupakan wujud pemulihan lingkungan PT SPS," kata pengacara PT SPS, Rivai Kusumanegara, kepada wartawan belum lama ini.
Rivai menegaskan permohonan menjadikan 5 ribu hektare dari lahan HGU menjadi wilayah konservasi bisa diajukan PT SPS dalam proposal mediasi pada KLH, yang menggugatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara perdata 700/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. Menurut dia, proposal tersebut merupakan proyek percontohan karena perusahaan sawit itu berkomitmen dengan pelestarian lingkungan dengan mengkonservasi ribuan hektar lahan HGU yang notebene memiliki nilai investasi yang besar.
Selain itu, program ini juga akan dirasakan langsung oleh masyarakat Aceh, selain bisa menjadi obyek penelitian bagi akademisi dan pemerhati lingkungan dalam dan luar negeri.
"Mungkin ini baru pertama kali terjadi di Indonesia dan seharusnya mendapat dukungan pihak KLH," ucap Rivai.
Direktur Utama PT SPS, Eddy Sutjahyo Busiri yang mengikuti langsung proses mediasi menerangkan, bahwa api kebakaran hanya di permukaan lahan (surface fire), sehingga hanya merusak tanaman sawit di atasnya dan tidak mengganggu lahan gambut di bawahnya.
Menurutnya, setelah terjadinya kebakaran pada bulan Maret 2012 lalu itu, PT SPS mendatangkan sejumlah ahli dari berbagai lembaga penelitian dan universitas untuk melakukan kajian dan saran atas terbakarnya sebagian besar lahan yang luasnya sekitar 1 ribu hektare yang telah ditanami pohon sawit, sehingga PT SPS melakukan penggantian tanaman dan tindakan pemulihan.
Eddy mengatakan, tanpa diminta pun PT SPS sudah melakukan pemulihan karena itu lahan usahanya, sehingga sejak 2 tahun lalu keadaan lahan sudah pulih dan secara kasat mata tanaman sawit dan cover crop pakis-pakisan tumbuh subur di lahan itu.
Namun demikian, dalam sidang mediasi, PT SPS tetap mengajukan proposal mediasi, yakni bermaksud mencadangkan sekitar 5 ribu hektare dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dmiliknya yang belum dibuka, untuk dijadikan lahan kawasan konservasi bagi perlindungan flora, fauna, dan habitat yang ada.
"Perusahaan tidak hanya menyerahkan lahan, namun juga turut aktif dalam melakukan konservasi bekerjasama dengan BKSDA Aceh dan LSM atau kelompok masyarakat peduli lingkungan. Selain menjadi wilayah konservasi, jika dimungkinkan lahan itu juga dijadikan tempat wisata lingkungan, karena tempatnya dekat dengan pantai," katanya sembari menambahkan proposal konservasi disusun setebal 31 lembar dan telah diserahkan pada persidangan.
[dem]