Berita

ilustrasi

Bisnis

Perusahaan Diimbau Perhatikan Hak Dasar Pekerja Perempuan

Pemerintah Konsen Lindungi TKI
SELASA, 28 JANUARI 2014 | 07:51 WIB

Kasus Erwiana Sulistya­ningsih (22), tenaga kerja In­donesia (TKI) di Hong Kong yang disiksa majikannya men­dapat perhatian khusus Peme­rintah Indonesia.

Dirjen Pembinaan Penempa­tan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Reyna Us­man memastikan pemerin­tah sangat memperhatikan kasus ke­kerasan yang menimpa war­ga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri.

“Bukti perhatian ini salah satunya ditunjukkan dengan melayangkan surat khusus ke kepolisian Hong Kong agar menindak majikan Erwiana,” kata Reyna.


Menurut dia, proses hukum kasus ini tidak perlu menunggu Erwiana sembuh karena bisa dilakukan berbarengan dengan proses penyembuhan yang bersangkutan.

Pemerintah berharap kepo­lisian Hong Kong menuntut majikan penyiksa Erwiana dengan hukuman maksimal. Hukuman tersebut diha­rap­kan memberi efek jera agar kasus serupa tidak terulang.

Terpisah, Kemenakertrans mengimbau seluruh perusahaan di Indonesia menyediakan ruang laktasi bagi para pekerja wanita yang telah menjadi ibu. Penyediaan sarana ini diperca­ya akan meningkatkan etos kerja karyawan perempuan.

“Penyediaan ruang laktasi ini penting. Secara tidak langsung akan berdampak pada kenya­manan dalam bekerja bagi perempuan,” kata Penasihat Dhar­ma Wanita Persatuan Ke­menakertrans Rustini Mu­haimin Iskandar.

Menurut Rustini, penyediaan ruang laktasi yang baik akan berpengaruh pada peningkatan kualitas etos kerja para pekerja wanita sehingga mampu ber­kon­sentrasi untuk bekerja dan lebih produktif.

Rustini juga mendorong se­mua perusahaan untuk mem­perhatikan kesehatan pekerja wa­nita. Salah satunya dengan me­ningkatkan pengetahuan pega­wai mengenai arti keseha­tan, baik kesehatan anak, ibu mau­pun orang dewasa pada umumnya.

Selain itu, perusahaan harus memperhatikan berbagai keisti­mewaan yang khas dan menjadi hak dasar pekerja wanita. “Me­reka memiliki hak khusus seperti hak cuti hamil, hak cuti melahirkan, hak cuti tertentu sebagai kodrat perempuan,” jelasnya. ***

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya