Berita

ilustrasi

Bisnis

Perusahaan Diimbau Perhatikan Hak Dasar Pekerja Perempuan

Pemerintah Konsen Lindungi TKI
SELASA, 28 JANUARI 2014 | 07:51 WIB

Kasus Erwiana Sulistya­ningsih (22), tenaga kerja In­donesia (TKI) di Hong Kong yang disiksa majikannya men­dapat perhatian khusus Peme­rintah Indonesia.

Dirjen Pembinaan Penempa­tan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Reyna Us­man memastikan pemerin­tah sangat memperhatikan kasus ke­kerasan yang menimpa war­ga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri.

“Bukti perhatian ini salah satunya ditunjukkan dengan melayangkan surat khusus ke kepolisian Hong Kong agar menindak majikan Erwiana,” kata Reyna.


Menurut dia, proses hukum kasus ini tidak perlu menunggu Erwiana sembuh karena bisa dilakukan berbarengan dengan proses penyembuhan yang bersangkutan.

Pemerintah berharap kepo­lisian Hong Kong menuntut majikan penyiksa Erwiana dengan hukuman maksimal. Hukuman tersebut diha­rap­kan memberi efek jera agar kasus serupa tidak terulang.

Terpisah, Kemenakertrans mengimbau seluruh perusahaan di Indonesia menyediakan ruang laktasi bagi para pekerja wanita yang telah menjadi ibu. Penyediaan sarana ini diperca­ya akan meningkatkan etos kerja karyawan perempuan.

“Penyediaan ruang laktasi ini penting. Secara tidak langsung akan berdampak pada kenya­manan dalam bekerja bagi perempuan,” kata Penasihat Dhar­ma Wanita Persatuan Ke­menakertrans Rustini Mu­haimin Iskandar.

Menurut Rustini, penyediaan ruang laktasi yang baik akan berpengaruh pada peningkatan kualitas etos kerja para pekerja wanita sehingga mampu ber­kon­sentrasi untuk bekerja dan lebih produktif.

Rustini juga mendorong se­mua perusahaan untuk mem­perhatikan kesehatan pekerja wa­nita. Salah satunya dengan me­ningkatkan pengetahuan pega­wai mengenai arti keseha­tan, baik kesehatan anak, ibu mau­pun orang dewasa pada umumnya.

Selain itu, perusahaan harus memperhatikan berbagai keisti­mewaan yang khas dan menjadi hak dasar pekerja wanita. “Me­reka memiliki hak khusus seperti hak cuti hamil, hak cuti melahirkan, hak cuti tertentu sebagai kodrat perempuan,” jelasnya. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya