Berita

prof. Bahtiar effendy

Prof. Bahtiar: Dua Keanehan Fatal di Balik Putusan MK

MINGGU, 26 JANUARI 2014 | 09:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Di luar soal permberlakuan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pilpres dan pileg dilakukan serentak serta akibat-akibat yg mungkin ditimbulkan jika diberlakukan sekarang, ada persoalan yang amat serius dengan MK.

Persoalan serius itu adalah, pertama, mengapa MK harus ikut menentukan waktu pelaksanaan sebuah peristiwa politik-kenegaraan, yang dalam hal ini adalah pemilu? Kedua, mengapa baru diumumkan menjelang pelaksanaan pileg?

Demikian disampaikan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Prof. Bahtiar Effendy dalam perbincangan dengan redaksi (25/1).


"Ada baiknya para hakim MK membaca kembali UU tentang MK. Bahwa tugas mereka adalah memastikan tidak ada UU, peraturan, atau kebijakan yang bertentangan dengan UUD. Untuk itu MK dibeberi wewenang memutuskan bahwa suatu UU, peraturan atau kebijakan berlawanan atau tidak dengan UUD," ujar Prof. Bahtiar.

Lantas, karena putusan MK itu bersifat segera bisa dilakukan, mengapa MK baru mengumunkan beberapa hari lalu. Padahal hal tersebut sudah diputuskan di bulan Maret 2013.

"Jika mantan ketua MK Mahfud berpendapat bahwa mestinya putusan MK diumumkan 2 hingga 4 minggu setelah diputus, jelas penundaan pengumuman itu merupakan kekhilafan serius pada diri hakim-hakim MK," katanya lagi.

Jika kita tidak berprasangka buruk bahwa penundaan tersebut ada motif politiknya, maka bisa diduga bahwa hal tersebut disebabkan oleh "kelalaian" yang sangat fatal, dan tidak seharus dilakukan lembaga terhormat seperti MK.

"Karena itu, alasan MK bahwa jika pemilu serentak dilakukan 2014 ini bakal menyebabkan tahapan persiapan pemilu terganggu hanyalah akal-akalan MK untuk menutupi kelalaian mereka yang membiarkan sebuah putusan baru diumumkan setelah 10 bulan diputus.

Jika MK serius dengan tugasnya, dan putusan tersebut diumumkan Maret 2013 lalu, maka hal tersebut tidak akan mengganggu tahapan pemilu. Dan yang lebih penting lagi tidak menimbulkan perdebatan hukum: apakah pemilu 2014 konstitusional atau tidak. Jika MK berpendapat bahwa pileg dan pilpres yang tidak dilakukan serentak melanggar UUD, maka konsekuensinya pemilu 2014 juga melanggar UUD.

"Jika dua hal di atas tidak dipahami oleh MK, hanya ada satu penilaian: bahwa MK memang tidak sungguh-sungguh atau main-main di dalam menjalankan tugas yang semestinya mulia itu. Jika demikian keadaannya, apalagi yang bisa diharapkan dari lembaga-lembaga negara yang dimiliki republik ini," demikian Prof. Bahtiar. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya