Berita

Hukum

KPK Ditantang Validasi Rp 2 Miliar Akil Terkait Pilkada Palangkaraya

JUMAT, 24 JANUARI 2014 | 21:50 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memvalidasi keterangan Anggota Komisi II DPR RI Chairun Nisa yang mangaku mendengar ada setoran sebesar Rp 2 miliar kepada Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada Palangkaraya.

"KPK harus memvalidasi keterangan Chairun Nisa, siapa yang mengatakan kepada dia," ujar Tamsil Sjoekoer, kuasa hukum Akil, saat dihubungi (Jumat, 24/1).

Tamsil mengatakan keterangan Chairun Nisa tidak dapat dijadikan alat bukti karena hal tersebut hanya berdasarkan yang ia dengar.


"Saya nilai dari segi hukum, dan keterangan itu di bawah sumpah dan dia hanya mendengar, kalau kita bicara hukm tdak bsa dijadikan alat bukti," tegasnya.

Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Nisa mengaku bahwa ia pernah mendengar adanya setoran sebesar Rp 2 miliar untuk Akil terkait pengurusan sengketa Pilkada Palangkaraya di MK pada Agustus 2013 silam.

Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo pun pastikan bahwa tim penyidik KPK akan melakukan validasi yang lebih dalam terkait pernyataan tersebut.

"Perlu klarifikasi yang lebih lagi, karena iru kan dia hanya mendengar. Itu akan divalidasi sejauh mana pernyataan itu diikuti oleh fakta-fakta yang mendukung pernyataan tersebut," ujar Johan di kantornya.[dem]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya