Berita

Bisnis

Dua Pegawai BRI Dituntut 5 Tahun Penjara

JUMAT, 24 JANUARI 2014 | 14:55 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dua pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI)  Rotua Anastasia dan Agus Mardianto dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman lima tahun penjara karena dianggap bersalah dalam kasus kehilangan 59 Kilogram emas milik nasabah Ratna Dewi.

"Terdakwa Rotua dituntut lima tahun penjara dan denda minimal Rp 5miliar atau maksimal Rp 100 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum Diah Ayu saat dikonfirmasi di Jakarta Jumat (24/1).

Diah mengatakan terdakwa Rotua Anastasia yang merupakan Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta 2, dan Agus Mardianto yang merupakan Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakarta 2 dianggap bersalah sebagai pegawai BRI karena tidak melakukan prosedur perbankan dalam memeriksa syarat pengajuan perkreditan. Terdakwa Rotua melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 karena pemalsuan surat berita acara pemeriksaan emas.


Jaksa juga menuntut terdakwa Agus Mardianto dengan hukuman lima tahun penjara karena kesalahan yang sama dengan terdakwa Rotua.

Sebelumnya, Rotua Anastasia dan Agus Mardianto diduga melanggar prosedur perbankan terkait perubahan fisik 59 Kg logam mulia senilai Rp32 miliar milik Ratna Dewi yang dijaminkan di Kantor Wilayah BRI Jakarta 2. Selain mengadukan pidana, Ratna Dewi juga mengajukan gugatan perdata terhadap BRI karena terjadi perubahan fisik 59 Kg emas yang disimpan di "safety box".

Hakim majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan gugatan perdata Ratna Dewi berdasarkan salinan putusan Nomor 156/Sal/Put/2013 tertanggal 25 September 2013. Hakim majelis menghukum tergugat I, Direktur Utama PT BRI (Persero) Tbk dan tergugat II, Pimpinan Wilayah BRI/Kantor Wilayah 2 Jakarta, karena melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Ratna Dewi sebagai nasabah.

Pihak BRI diwajibkan membayar ganti rugi materil secara tunai sebesar Rp 31.8 miliar kepada Ratna Dewi sebagai penggugat sejak perkara itu memiliki kekuatan hukum yang tetap. Hakim juga memerintahkan pihak BRI membayar ganti rugi imateril secara tunai kepada Ratna Dewi sebesar Rp5 miliar.

Selain itu, pihak BRI harus menunda pelaksanaan proses kredit termasuk pembayaran angsuran, bunga dan segala yang berkaitan pelaksanaan dari Akta Perjanjian Suplesi dan Perjanjian Jangka Waktu Kredit Modal Kerja, Akta Nomor 42 tertanggal 27 Juli 2012 dan Akta Jaminan gadai Nomor 43 tanggal 27 Juli 2012.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya