Berita

ilustrasi

Bisnis

Khawatir Hambat Investasi, RUU Pertanahan Bikin Bingung

JUMAT, 24 JANUARI 2014 | 09:27 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah dan DPR berencana membatasi lagi kepemilikan lahan komoditas perkebunan, pertanian atau tambak bagi badan hukum di satu provinsi tertentu. Namun, itu dikhawatirkan akan menghambat investasi.

Beberapa kalangan mengkhawatirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan berpotensi menghambat investasi di sektor pertanian. Soalnya, RUU Pertanahan yang sedang digodok di DPR ini akan membatasi kepemilikan lahan di satu provinsi menjadi 10.000 hektar (ha) untuk komoditas perkebunan dan 50.000 ha untuk pertanian atau tambak.

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sany Iskandar menilai, RUU itu tidak jelas, lantaran ada kekhawatiran dari pemerintah dan DPR yang cukup besar.


Menurutnya, ada kebingungan dalam kebijakan itu. Ini disebabkan di satu pihak, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kehutanan sedang gencar mendorong investasi. Di sisi lain, DPR membuat RUU tersebut yang justru membatasi lahan.

“Aturan itu jelas menghambat karena pemerintah mendorong adanya investasi dengan alasan untuk meningkatkan devisa negara, yakni dalam bentuk pajak. Tetapi di satu sisi pemerintah malah membatasi lahan. Bagaimana bisa membangun kalau lahannya dibatasi,” ungkap Sany di Jakarta, kemarin.

Ketua Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB) Ahmad Manggabarani mempertanyakan urgensi DPR membuat RUU Pertanahan yang di dalamnya mengatur tentang pembatasan lahan kepemilikan.

 â€œUntuk apa DPR membuat rancangan undang-undang tersebut, yang hanya akan membuat bingung bagi para pelaku usaha,” kritik Manggabarani.

Menurut dia, jika memang ingin membatasi kepemilikan lahan pertanian, perkebunan dan tambak, Komisi II DPR hendaknya membaca dulu UU Nomor 18 Tahun 2004 dan Permentan Nomor  98 Tahun 2013 yang juga mengatur soal pembatasan lahan perkebunan.

“Kalau mau membatasi lahan, seharusnya Komisi II dan Komisi IV bekerja sama untuk merevisi Permentan Nomor 98 Tahun 2013,” katanya.

Anggota Komisi II DPR Taufik Hidayat menjelaskan, tujuan dari pengaturan lahan itu untuk memeratakan kesempatan pemanfaatan lahan bagi kepentingan masyarakat dan bangsa.

“Kami ingin menghindari adanya kepemilikan lahan yang berlebihan oleh satu badan hukum tertentu di provinsi tertentu,” ujarnya.

Menurut Taufik, DPR akan intensif membahas RUU ini dapat selesai tahun ini. Meski demikian, RUU tersebut masih dalam proses dialogis dan belum final. “Proses dialog sedang berlangsung dan ini bukan harga mati, masih bisa dikritisi,” tuturnya.

Taufik juga menambahkan, DPR dan mitra di pemerintahan akan mengundang stakeholders terkait di sektor perkebunan dan pertanian untuk merumuskan dan mencari solusi bersama terkait pengaturan luas lahan yang ideal.

Dalam Pasal 27 ayat 2 RUU Pertanahan disebutkan, semua komoditas perkebunan hanya diberikan luas paling banyak 10.000 hektar untuk hak guna usaha kepada satu badan hukum dalam satu provinsi.

Sementara lahan pertanian atau tambak hanya diberikan luas maksimal sebanyak 50.000 hektar untuk hak guna usaha bagi satu badan hukum dalam satu provinsi.  ***

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya