Berita

Kemenakertrans Bentuk Pokja Khusus Outsourcing 

RABU, 22 JANUARI 2014 | 20:26 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) akan membentuk pokja khusus outsourcing yang melibatkan unsur perwakilan pengusaha dan pekerja yang tergabung dalam wadah Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Nasional.

"Saya sudah bersepakat dengan Pak Sofyan Wanadi dari APINDO dan pimpinan serikat buruh untuk membentuk pokja khusus yang menangani persoalan outsourcing, baik yang sifatnya kasus maupun penyempurnaan Permenakertrans pembatasan outsourcing itu," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar usai Seminar Nasional "Indonesia Investor Forum 3; Pemerintah, Investor, dan Masyarakat Demi Kesejahteraan Bersama" di JCC Senayan Jakarta (Rabu, 22/1).

Muhaimin mengungkapkan pembentukan pokja khusus tersebut bertujuan untuk memfasilitasi aspirasi pengusaha dan pekerja dalam mengatasi berbagai permasalahan outsourcing yang muncul semenjak diberlakukan Permenakertrans No 19/2012. Dijelaskan, salah satu alasan yang mendasari pembentukkan pokja khusus tersebut adalah munculnya  sejumlah permasalahan seperti ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)  dari pekerja dan di sisi lain para pengusaha menganggap pembatasan jenis pekerjaan outsourcing mengakibatkan inefisiensi.


Menurut Muhaimin pokja khusus outsourcing tersebut ditargetkan terbentuk tahun 2014 ini dan dapat segera bekerja dalam waktu 4 bulan ini.  Muhaimin berharap pokja tersebut dapat menjadi fasilitator pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh untuk membahas persoalan mengenai outsourcing.

Dalam pelaksanaan outsourcing, Muhaimin meminta perusahaan jasa alih daya atau outsourcing dan perusahaan pengguna outsourcing di seluruh Indonesia agar melaksanakan aturan ketenagakerjaan sesuai peraturan perundangan dan menghindarkan praktek yang menyimpang dari ketentuan. Jika para perusahaan outsourcing tersebut tetap melakukan pelanggaran, kata Muhaimin, pemerintah takkan segan –segan melakukan penindakan dan pemberian sanksi mulai dari yang ringan hingga yang terberat berupa pencabutan ijin operasional perusahaan outsourcing.

"Bagi perusahaan perusahaan jasa outsourcing nakal dan melakukan pelanggaran terhadap norma dan ketentuan yang berlaku, maka pemerintah takkan segan-segan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan ijin operasional," kata Muhaimin.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya