Berita

foto: net

Bisnis

Frekuensi Tidak Bisa Ditransaksikan

RABU, 22 JANUARI 2014 | 19:07 WIB | LAPORAN:

Frekuensi bukan aset perusahaan yang bisa digunakan dalam proses merger atau akuisisi seperti terjadi dalam rencana merger dua operator seluler XL Axiata dengan Axis Telekom.

Demikian dikatakan pengamat telekomunikasi dari Universitas Indonesia, Gunawan Wibisono, pada diskusi bertema "Jual Beli Frekuensi Jelang Pemilu" di Gedung DPR, Jakarta, Rabu siang (22/1).

Dia merujuk pada Pasal 25 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2000 yang menyebutkan, yang boleh dipindahtangankan seizin menteri adalah izin stasiun radio, bukan frekuensi.


Dia juga menegaskan, kendati pemerintah berdalih aksi korporasi tersebut merupakan langkah merger, tetap saja yang terjadi adalah akuisisi. Menurutnya, proses merger seharusnya dilakukan bukan terhadap perusahaan yang sudah bangkrut.

"Kalaupun Axis bangkrut seharusnya frekuensinya dikembalikan ke pemerintah, bukan ditransaksikan dengan perusahaan lain," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR, Muhammd Oheo Sinapoy, mengatakan, karena frekuensi bersifat terbatas maka pengalokasiannya harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

"Keputusan Menkominfo jelas melanggar regulasi. Otomatis keputusan yang dikeluarkan menyangkut merger menjadi cacat hukum, sehingga proses merger harus dibatalkan," ujarnya. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya