Berita

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN)

Bisnis

Akuisisi PGN Oleh Pertamina Tidak Otomatis Terbangun Infrastruktur

Lebih Baik Mengambilalih Blok Mahakam
RABU, 22 JANUARI 2014 | 09:26 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Rencana PT Pertamina mengakuisisi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) disarankan ditinjau ulang. Persoalan minyak dan gas (migas) di Indonesia dikarenakan tata kelola yang tidak baik.

“Tata kelola migas itu bagaimana supply bisa sampai kepada demand dan butuh infrastruktur. Akusisi itu tidak otomatis infrastruktur terbangun,” ujar Direktur Pengkajian Energi Universitas Indonesia (UI) Iwa Garniwa di Jakarta, kemarin.

Menurut Iwa, carut-marut tata kelola migas nasional disebabkan regulasi open access dan unbundling. Regulasi tersebut sangat menguntungkan para broker gas karena tidak perlu membangun infrastruktur.


Ketimbang ingin mencaplok PGN, menurut dia, lebih baik Pertamina memperbaiki target lifting minyak yang selama ini meleset.

Karena itu, dia menyarankan kepada pemerintah agar Pertamina tetap fokus pada core business-nya meningkatkan lifting dan mengurangi ketergantungan impor bahan bakar minyak (BBM). Jadi, Pertamina di bidang minyak, PGN dan Pertagas mengurus gas.

Sementara PLN bertanggung jawab soal listrik, sehingga menjadi fokus dan efisien.
Jika Pertamina ngotot dan memaksa mengakusisi PGN, Iwa memastikan perusahaan pelat merah itu bakal memiliki organisasi yang semakin besar. Akibatnya, Pertamina semakin tidak fokus dan tidak efisien.

Anggota Komisi VI DPR Chairuman Harahap mengatakan, Pertamina harusnya fokus mengeksplorasi sumur-sumur baru. Di antaranya mengakuisisi Blok Mahakam yang kontraknya akan habis tahun 2017.

“Akuisisi PGN tidak dibutuhkan pemerintah. Pertamina harus dapat mengakuisisi Blok Mahakam dari kepemilikan asing dan meningkatkan lifting minyak,” jelasnya.

Chairuman menilai, akibat lifting minyak yang terus menurun, impor migas semakin besar yang mengakibatkan defisit neraca perdagangan Indonesia.

Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi mengatakan, jika Pertamina mengakuisisi PGN, bisa terjadi kemunduran dalam tata kelola migas. Pasalnya, pola bisnis Pertamina dianggap tidak ubahnya seperti dahulu.

Sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan, opsi akuisisi tengah dikaji oleh Bahana Sekuritas dan Danareksa Sekuritas. Ada beberapa opsi untuk akuisisi ini.
Pertama, PGN mengakuisisi Pertagas (anak usaha Pertamina). Kemudian, Pertamina mengakuisisi PGN. Opsi kedua, Pertamina langsung mengakuisisi PGN.  ***

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya