Berita

ilustrasi/net

Politik

KPK, Stop Menyidik Pidana Pencucian Uang!

SELASA, 21 JANUARI 2014 | 14:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menghentikan seluruh proses penyidikan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang. Aturan perundangan-undangan menyebut KPK bukan lembaga yang berwenang melakukannya.

"Tindakan KPK yang mengklaim telah berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang merupakan kesewenang-wenangan KPK, dan merupakan bentuk nyata penyelewengan hukum yang dilakukan oleh KPK," ujar Lendi Octapriyadi dari Markas Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Mabes HMI) Anti Korupsi, dalam pesan elektroniknya kepada redaksi sesaat tadi (Selasa, 21/1).

Menurut Lendi Octapriyadi, tindakan KPK yang menyidik Tindak Pidana Pencucian Uang melanggar prosedur penyidikan sebagaimana diatur Pasal 6 huruf c UU No 30/2002 tentang KPK, Pasal 74 UU No 8/2010, dan UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Pasal 6 huruf c UU No 30/2002 tentang KPK menyebutkan bahwa lembaga KPK bertugas menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi. Pasal 74 UU No 8/2010 hanya mengatur KPK sebagai instansi yang berwewenang melakukan penyidikan atas TPPU yang tindak pidana asalnya adalah korupsi, sementara dalam UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tidak mengatur lembaga mana yang berwewenang sebagai penuntut umum atas perkara TPPU.

Lebih lanjut dikatakan karena kewenangan penuntutan terhadap perkara TPPU tidak diatur secara khusus di dalam UU No 8/2010, maka kewenangan penuntutan harus merujuk pada KUHAP Pasal 1 angka 6 yang menyatakan Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak sebagai penuntut umum.

"Oleh karena itu hasil penyidikan oleh KPK mengenai tindak perkara TPPU haruslah diserahkan kepada penuntut umum kejaksaan negeri setempat," imbuhnya.

Merujuk pada aturan-aturan yang ada, Lendi dengan tegas menyatakan tindakan KPK melakukan penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang merupakan bentuk kewenang-wenangan KPK. Tindakan KPK melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang merupakan pelanggaran dan tindakan menginjak-injak supremasi hukum.

"Kami menolak segala kesewenang-wenangan KPK sebagai penyidik dalam penyidikan tindak pidana pencucuang," demikian Lendi.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya