Berita

ilustrasi/net

Politik

KPK, Stop Menyidik Pidana Pencucian Uang!

SELASA, 21 JANUARI 2014 | 14:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menghentikan seluruh proses penyidikan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang. Aturan perundangan-undangan menyebut KPK bukan lembaga yang berwenang melakukannya.

"Tindakan KPK yang mengklaim telah berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang merupakan kesewenang-wenangan KPK, dan merupakan bentuk nyata penyelewengan hukum yang dilakukan oleh KPK," ujar Lendi Octapriyadi dari Markas Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Mabes HMI) Anti Korupsi, dalam pesan elektroniknya kepada redaksi sesaat tadi (Selasa, 21/1).

Menurut Lendi Octapriyadi, tindakan KPK yang menyidik Tindak Pidana Pencucian Uang melanggar prosedur penyidikan sebagaimana diatur Pasal 6 huruf c UU No 30/2002 tentang KPK, Pasal 74 UU No 8/2010, dan UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Pasal 6 huruf c UU No 30/2002 tentang KPK menyebutkan bahwa lembaga KPK bertugas menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi. Pasal 74 UU No 8/2010 hanya mengatur KPK sebagai instansi yang berwewenang melakukan penyidikan atas TPPU yang tindak pidana asalnya adalah korupsi, sementara dalam UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tidak mengatur lembaga mana yang berwewenang sebagai penuntut umum atas perkara TPPU.

Lebih lanjut dikatakan karena kewenangan penuntutan terhadap perkara TPPU tidak diatur secara khusus di dalam UU No 8/2010, maka kewenangan penuntutan harus merujuk pada KUHAP Pasal 1 angka 6 yang menyatakan Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak sebagai penuntut umum.

"Oleh karena itu hasil penyidikan oleh KPK mengenai tindak perkara TPPU haruslah diserahkan kepada penuntut umum kejaksaan negeri setempat," imbuhnya.

Merujuk pada aturan-aturan yang ada, Lendi dengan tegas menyatakan tindakan KPK melakukan penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang merupakan bentuk kewenang-wenangan KPK. Tindakan KPK melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang merupakan pelanggaran dan tindakan menginjak-injak supremasi hukum.

"Kami menolak segala kesewenang-wenangan KPK sebagai penyidik dalam penyidikan tindak pidana pencucuang," demikian Lendi.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya