Berita

ilustrasi

Bisnis

Bulog Bersaing Dengan Pelanggan BUMN Gula

Mau Stabilkan Harga Si Manis Tanpa Impor
SELASA, 21 JANUARI 2014 | 09:15 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Persiapan yang dilakukan Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk melakukan stabilisasi harga gula bakal terhambat. Salah satu alasannya karena pabrik gula (PG) yang ada sudah mempunyai pelanggan khusus.

Saat ini Bulog tengah melakukan persiapan untuk menyerap gula hasil produksi pabrik gula di dalam negeri. Persiapan itu dilakukan dalam rangka menjalankan tugasnya menstabilkan harga ‘si manis’, sebagaimana diperintahkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Direktur Utama Bulog Sutarto Alimoeso mengaku, pihaknya telah menempuh pendekatan kepada produsen gula lokal terutama pabrik gula yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).


“Kalau dalam negeri kami sudah persiapkan. Sesuai anjuran Kementerian BUMN, kami menawarkan kerja sama dengan pabrik-pabrik gula. Misalnya dengan PTPN di Jawa Timur dan Jawa Tengah,” kata Sutarto.

Namun, menurut dia, upaya itu tidak selancar yang diharapkan. Sebab, rata-rata pabrik gula lokal telah memiliki pelanggan tetap yang telah membeli gulanya.

“Artinya, kita disuruh bersaing dengan para pelanggan yang sudah lama menjalin bisnis dengan pabrik gula tersebut. Kan sulit jadinya bagi kita,” akunya.

Kendati begitu, Sutarto menekankan, sebisa mungkin Bulog menjadikan pembelian gula lokal sebagai opsi utama untuk menjalankan tugasnya sebagai stabilisator harga gula.

“Target kami membeli dari pabrik gula yang ada. Kemudian membelinya dari petani. Kalau kurang, baru impor, baik dalam bentuk raw sugar atau rafinasi,” jelasnya.

Namun, pihaknya mengaku belum mendapatkan penugasan resmi dari Kemendag. “Begitu ada perintah (impor) kita jalan,” tegasnya.

Anggota Komisi VI DPR Nasir Bahar mengatakan, untuk menstabilkan harga gula nasional, pemerintah seharusnya tidak melakukan impor. Pemerintah harus memastikan terlebih dahulu jumlah produksi gula nasional dengan kebutuhan nasional.

“Data produksi nasional sering berbanding tidak jelas dengan kebutuhan nasional. Itu menimbulkan penggelembungan data, yang menyebabkan impor,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka.

Meski begitu, kata Nasir, Kemendag bisa saja melakukan impor gula, karena sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/12/2010 tentang ketentuan impor produk tertentu. 

“Tapi, jika akhirnya harus impor, itu harus untuk kepentingan rakyat,” tukas Nasir.  ***

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya