Jelang pelaksanaan Pemilu tahun ini, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) rawan diintervensi. Karena itu, Kementerian BUMN memperketat pengawasan dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kemarin, Kementerian BUMN menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPK tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data pada Kementerian BUMN dalam rangka pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan, kerja sama dengan BPK dilakukan untuk mencegah korupsi dalam proyek-proyek perusahaan-perusahaan BUMN. BPK akan melakukan pengawasan aturan. BUMN dianjurkan agar pembayaran kontrak dilakukan melalui transaksi perbankan.
“Ini tidak akan menimbulkan apa-apa. Karena kita tahu permainannya bukan hanya kontraktornya, tapi juga sub kontraktornya. Kalau ditangkapi terus KPK tidak akan sanggup,†kata Dahlan di kantornya, kemarin.
Selain itu, Dahlan mengatakan, BPK dapat mengakses langsung laporan data keuangan perusahaan-perusahaan BUMN akan dibahas di rapat umum pemegang saham (RUPS) sehingga ada dasar hukum serta keputusan korporasi yang tinggi.
“Supaya diketahui BPK itu bisa langsung mengakses secara live. Itu akan dilakukan di BUMN-BUMN yang lain dan tidak akan menimbulkan kesulitan di manajemen jika tidak menyembunyikan apa-apa. Ini satu tahap kita lebih maju,†jelas bekas dirut PLN ini.
Ia menjelaskan, langkah seperti itu tidak hanya berlaku di kementeriannya, tetapi terhadap perusahaan BUMN. Bahkan, ketika menjabat Dirut PLN, dia mengaku BPK pernah mengusulkan agar dapat mengakses langsung data laporan keuangan perusahaan listrik itu. Tanpa pikir panjang, Dahlan pun menyetujuinya.
Ketua BPK Hadi Poernomo menilai, kerja sama ini penting untuk BUMN yang jumlahnya tidak sedikit. Pasalnya, uang negara yang dikelola dari seluruh perusahaan pelat merah itu tidak sedikit setiap tahunnya.
“Ini gambaran BUMN ingin mempertanggungjawabkan keuangan negara,†ucapnya.
Sejauh ini, Hadi mengaku pelaksanaan kerja sama sudah dilakukan dengan hampir semua kementerian dan lembaga. Dalam pelaksanaan kebijakan, selama ini pemerintah cenderung fokus pada akibat seperti korupsi tetapi penyebab masalah itu tak kunjung diselesaikan.
Bekas Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mengatakan, tahun ini merupakan tahun yang rawan bagi perusahaan pelat merah. “Ini tahun politik. Setiap orang mencari cara menikmati BUMN. Tekanannya akan semakin kuat,†ujarnya.
Adapun modus-modusnya, menurut Said, dapat dilakukan dengan berbagai cara. Modus paling rawan seperti tekanan pergantian direksi dan pengadaan barang dan jasa.
Dengan dipilihnya direksi berdasarkan motif tertentu, mengakibatkan BUMN jadi tempat panen dana untuk pemenangan politik. “Kalau menempatkan orang di perusahaan BUMN bisa panen (nanti), terutama direktur utama dan direktur keuangan,†terang Said.
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengatakan, trend keterlibatan perusahaan pelat merah dalam kasus korupsi semakin meningkat setiap tahun.
Berdasarkan data yang dikumpulkan ICW, pada 2011 ada 34 kasus korupsi yang melibatkan perusahaan BUMN dan BUMD dengan potensi kerugian negara Rp 733,27 miliar. Kemudian pada 2012, ada 24 kasus korupsi yang melibatkan perusahaan BUMN dan BUMD dengan potensi kerugian negara Rp 74,34 miliar.
Jumlahnya semakin bertambah pada 2013, sebab sampai pertengahan tahun lalu sudah ada 25 kasus korupsi yang melibatkan perusahaan BUMN dan BUMD dengan potensi kerugian negara Rp 600,495 miliar.
Melihat data tersebut, Agus khawatir perusahaan-perusahaan pelat merah semakin dijadikan alat untuk mengeruk keuntungan oleh partai politik (parpol). ***