Berita

APBD Belum Diketok, Jokowi Terbitkan Pergub

JUMAT, 17 JANUARI 2014 | 21:41 WIB | LAPORAN:

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2014 tak juga disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Agar roda pemerintahan tetap berjalan, Gubernur DKI Joko Widodo dan Wakilnya, Basuki Tjahaja Purnama menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 117/20013 tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan APBD 2014.
 
Pergub berisi alokasi anggaran Rp 24,3 triliun untuk beragam kegiatan kebutuhan rutin Pemprov DKI Jakarta. Dengan demikian, seluruh kebutuhan daerah, terutama untuk anggaran rutin dan kebutuhan mendesak dapat ditalangi.


"Kalau tidak melakukan itu, trus untuk bayar gaji, bayaran cleaning service, kebersihan terhadap sampah, dari mana kalau gak itu," ujar Jokowi di Jakarta (Jumat, 17/1).

Sumber uang yang akan diambil oleh Pemprov DKI untuk membiayai seluruh kebutuhan diatas adalah dari sisa lebih penghitungan anggaran (Silpa).

"Kebutuhannya (pergub) kan untuk mendanai selama dua minggu, seminggu ini aja kok," ujarnya.
 
Jokowi jelaskan bila sistem seperti ini sudah dijalankan oleh DKI selama delapan tahun terakhir ini. Jokowi mengaku tidak mau terbawa arus birokrasi yang sengaja dibuat oleh DPRD DKI.

"Kita yang paling penting kalau itu digunakan tidak benar baru, itu baru digebuk (disanksi)," tegasnya.
 
Bentuk kebutuhan anggaran dari Pergub 117/2013 ini antara lain untuk pembayaran gaji, tunjangan PNS daerah, gubernur, dan Wakil Gubernur senilai Rp 9,3 triliun, Pembayaran honorium pegawai tidak tetap (PTT), meliputi petugas kebersihan, penggali lobang dan lain sebagainya Rp 161 miliar, Pembayaran telepon, air, listrik internet dan sejenisnya Rp 707 miliar.

Kemudian, Belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rp 810 miliar, Jamuan Makan Malam, kebutuhan operasional pakan ternak di Taman Margasatwa Ragunan dan sebagainya senilai Rp 42 miliar, penanggulanan kejadian bencana alam  Rp 4,7 triliun, pemerliharaan jalan dan sejenisnya Rp 2,9 triliun dan lain sebagainya.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya