Berita

Hukum

Banyak Pemilih Siluman di Pilkada Cirebon?

JUMAT, 17 JANUARI 2014 | 12:17 WIB | LAPORAN:

Tim pemenangan pasangan Raden Sri Heviyana dan H. Rakhmat (Hebat) memberikan kejutan pada sidang pertama perkara perselisihan pemilihan bupati dan wakil bupati Cirebon tahun 2013 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Dalam pembacaan gugatannya, tim kuasa hukum pasangan Hebat membeberkan bahwa pasangan H. Sunjaya Purwadi dan H. Tasiya Soemadi adalah mantan narapidana.

"Sunjaya pernah dipidana dalam kasus pemalsuan surat keterangan pensiun dini pada saat pencalonannya sebagai bupati dan wakil bupati Cirebon tahun 2008," kata salah seorang tim kuasa pasangan Hebat, Iwan Gunawan saat membacakan gugatan di ruang sidang MK, kemarin (16/1).

Dalam putusan Mahkamah Militer Nomor Kep/134/IV/2012/, kata Iwan, menyatakan bahwa terdakwa dengan sengaja memakai surat yang dipalsu seolah-olah benar dan tidak palsu jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Hingga hari ini Sunjaya Purwadi. lanjut Iwan, tidak pernah mempublikasikan di media massa bahwasannya yang bersangkutan pernah dihukum atau membuat pernyataan pernah dipidana. Begitupun dengan calon wakil bupati Tasiya Soemadi adalah mantan narapidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 865 K/Pid/2008 tertanggal 14 Januari 2009. Iwan juga mengatakan, Tasiya Soemadi diduga menggunakan ijazah palsu dalam pencalonannya.
 

 
"Setelah tim kami melakukan investigasi ke PKBM Kuncup Mekar Caringin Bandung, ternyata ijazah tersebut tidak pernah ada di sana," kata Iwan.

Iwan meminta karena ada kebohongan publik atau ketidakjujuran dari salah satu pasangan calon maka surat keputusan KPU Kab. Cirebon nomor 24/Kpts/KPU-Kab Crb/VIII/2013 tentang penetapan calon dibatalkan.

Permohonan yang diajukan pasangan Hebat bernomor urut 6 tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 6/PHPU.D-XII/2014. Dalam permohonannya ke MK, Pemohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran yang bersifat administratif, masif, terstruktur dan sistematis dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Cirebon Putaran Kedua yang berlangsung 29 Desember 2013 lalu.

Pelanggaran pertama yang menjadi keberatan Pemohon adalah penentuan waktu penyelenggaraan pemungutan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon (Termohon). Menurut Pemohon, waktu tersebut telah terlambat 10 hari sejak batas akhir. Akibatnya, keterlambatan tersebut Pemohon nilai telah menyebabkan Pemilukada tersebut cacat formil dan prosedur.
 
Pemohon juga menemukan bahwa KPU telah dengan sengaja tidak membagikan undangan memilih sehingga pendukung Pemohon tidak dapat ikut mencoblos dan partisipasi pemilih menjadi sangat rendah. Dari 1.703.288 pemilih yang terdaftar di DPT, hanya 788.500 pemilih yang menggunakan hak pilih aktifnya. Dengan demikian Pemohon menilai, legitimasi politik kepala daerah yang akan datang akan sangat lemah.

Terlebih, para pemilih yang tidak mendapat undangan tersebut mayoritas adalah pendukung Pemohon yang tinggal di kantong-kantong massa dari Pemohon. Selain itu, Pemohon juga menuding KPU  sengaja membiarkan keberadaan pemilih siluman yang hanya menggunakan KTP tanpa menunjukkan Kartu Keluarga untuk dapat memilih di TPS dimana dirinya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap.[wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya