Berita

MOELDOKO/NET

Pertahanan

Disertasi Panglima TNI Gagal Raih Cum Laude

RABU, 15 JANUARI 2014 | 14:58 WIB | LAPORAN:

Panglima TNI Jendral TNI Moeldoko hari ini dinyatakan berhak menyandang gelar doktor oleh Program Pascasarjana Ilmu Administrasi FISIP Universitas Indonesia (UI), dengan desertasinya yang berjudul "Kebijakan dan Scenario Planning Pengelolaan Kawasan Perbatasan di Indonesia dengan Studi Kasus Perbatasan Darat di Kalimantan.

Penelitian yang diajuakan Panglima dilakukan untuk menjawab tiga pertanyaan pokok, yakni bagaimana isi kebijakan pengelolaan kawasan perbatasan, bagaimana implementasi kebijakan pengelolaan kawasan perbatasan dalam mewujudkan beranda depan negra yang aman dan sejahtera, bagaimana sekenario dan arah kebijakan pengelolaan perbatasan yang aman dan sejahtera.

Dalam disertasinya Moeldoko menyimpulkan tiga hal, yakni adanya kesenjangan, disharmoni, kevakuman, ketidakkonsistenan, serta ketidaktepatan perumusan kebijakan, yang mengakibatkan tidak optimalnya sistem keorganisasian dan program.


Kedua, ketiadaan efektifitas implementasi karena keragaman presepsi dan hambatan prasarana dan sarana. Ketiga adanya empat "driving forces" yaitu politik, pembangunan ekonomi, keamanan serta kesejahteraan dan apa bila tidak dilakukan perubahan, pengelolaan kawasan perbatasan akan masuk pada sekenario merah putih setengah tiang, merah putih turun tiang. Moeldoko juga menyimpulkan butuhnya penyempurnaan kebijakan dan penguatan kelembagaan.

Pria yang juga mendapat gelar master di program yang sama ini merekomendasikan perlunya perbaikan, penyempurnaan dan harmonisasi kebijakan pengelolaan kawasan perbatasan, serta perlunya pengembangan grand design penataan dan pengelolaan kawasan perbatasan. Dalam disertasi tersebut juga disimpulkan perlunya kesepahaman presepsi dan strategi dari para stakeholder serta penyediaan prasarana, sarana dan sumber daya yang memadai. Selain itu perlu juga pengembangan sekenario dengan variabel-variabel yang lebih lengkap sebagai dasar permbaharuan atau penyempurnaan kebijakan dan implementasinya.

Prof Dr Eko Prasodjo selaku promotor mengatakan seharusnya hasil disertasi Moeldoko mendapatkan nilai cum laude, tapi peraturan di Universitas Indonesia cukup ketat soal itu.

"Cum laude itu maksimal tiga tahun. Tapi kami memahami kesibukan seorang Panglima TNI," ujar Eko Prasodjo usai sidang terbuka di gedung F FISIP UI, Depok, Rabu (15/1).

Sidang terbuka disertasi Moeldoko berlangsung di Auditorium Juwono Sudarsono, gedung F FISIP UI, Depok  Selaku ketua sidang penguji disertasi Moeldoko adalah Dr.Arie Setiabudi Soesilo, M.Sc. Sementara promotor selain Prof. Dr. Eko Prasodjo, ada Co-promotor Prof. Dr. Azhar Kasim serta anggota Dr. Son Diamar, Dr. Roy Valiannt Salomo, Dr. Sodjuangan Situmorang, Prof. Dr. Sudarsono Hardjosoekarto, Prof. Dr. Martani Huseini dan Prof. Dr. Irfan Ridwan Maksum.[wid]

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya