Berita

Silang Sengkarut LPG Akibat Inkonsistensi Pemerintah

RABU, 15 JANUARI 2014 | 13:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ketua Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), Ali Masykur Musa, menyatakan silang sengkarut terkait kenaikan harga LPG 12 Kg akibat inkonsistensi kebijakan pemerintah dalam berbagai bentuk peraturan yang dibuatnya sendiri.

Mahkamah Konstitusi, sebut Ali Masykur Musa, sudah membatalkan Pasal 28 ayat (2) UU Migas No 22/2001 tentang liberalisasi harga BBM/BBG, namun kemudian diterbitkan Permen ESDM No 26/2009 tentang Penyedian dan Pendistribusian LPG, yang memberikan kewenangan kepada Badan Usaha untuk menetapkan harga LPG non-PSO sesuai harga patokan LPG. 

"Karena aturan ini yang diikuti, Pertamina menggunakan CP Aramco, harga patokan yang berlaku di pasar Asia Pasifik. Dengan harga patokan ini, selisih biaya pengadaan yang kian tinggi dengan harga jual yang konstan sejak 2009 menjadi kerugian yang harus ditanggung perusahaan sejak 2008 hingga 2013, dengan total kerugian selama 5 tahun mencapai Rp 21,8 triliun," papar dia dalam Diskusi Panel Ahli PP ISNU bertema LPG Naik, Salah Siapa? di kantor PBNU, Jakarta (Selasa, 14/1).


Inkonsistensi pemerintah, lanjut Cak Ali demikian Ali Masykur disapa, juga terkadi terkait status dan orientasi kerja Pertamina. UU Migas No 22/2001 menyebutkan bahwa Pertamina merupakan BUMN berbentuk perseroan dan tunduk kepada UU No 1/1995 tantang Perseroan Terbatas dan UU No 19/2003 tentang BUMN dengan orientasi kegiatan dari perseroan adalah untuk mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan. Dengan aturan ini maka Pertamina harus untung dan jika rugi berarti melanggar Undang-Undang.

"Menurut UU Migas, Pertamina tidak lagi mengemban fungsi tanggung jawab pelayanan publik (PSO) setelah masa transisi berakhir pada November 2005. Kalau pun Pertamina saat ini menjalankan PSO, itu diperoleh dengan mekanisme tender biasa dan Pertamina selalu memenangi tender karena infrastrukturnya yang paling siap," imbuhnya.

Inkonsistensi lainnya, pemerintah mencanangkan pengarusutamaan penggunaan gas dengan asumsi Indonesia defisit lifting minyak dan surplus produksi gas. Tetapi road map pemerintah tidak jelas sehingga tidak ada proyeksi tentang kesinambungan penyediaan bahan bakunya dalam jangka panjang. Akibatnya, meskipun negeri ini surplus produksi gas, tetapi karena 56 persen produksi gas telah terikat ekspor penjualan jangka panjang maka Indonesia harus mengimpor semakin banyak bahan baku untuk dikonversi menjadi produk turunan seperti LPG.

 "Akibatnya, mengikuti tren kenaikan konsumsi elpiji, impor bahan baku ikut meningkat.  Pada 2008, dari total penjualan LPG nonsubsidi sebesar 1,4 juta metric ton (MT), hanya 17 persen bahan bakunya diperoleh dari impor," katanya.

Memang sebagain besar bahan baku LPG masih diperoleh dari dalam negeri, baik dari kilang pertamina sebesar 40 persen maupun domestik lainnya sebesar 43%, namun menurut Cak Ali, terjadi peningkatan volume konsumsi, komposisi impor tahun 2013 mencapai 57 persen, sisanya dari kilang Pertamina sebesar 12 persen dan domestik lainnya 31 persen.

"Lonjakan impor berarti lonjakan biaya produksi, karena bahan baku diperoleh dengan harga pasar," tekannya.

Dari sejumlah inkonsistensi pemerintah tersebut, Cak Ali yang juga peserta konvensi Capres Partai Demokrat ini menyerukan semua pihak untuk kembali kepada konstitusi dan taat asas pada putusan MK yang meletakkan BBM/BBG bukan sebagai komoditas komersial biasa, tetapi komoditas strategis yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. UU Migas yang menjadi tonggak liberalisasi industri migas nasional, menurutnya, harus dirombak total.

"Harga BBM/BBG harus ditetapkan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat. Pertamina tidak boleh sepenuhnya berorientasi komersial seperti konsep UU Migas, karena BUMN ini istimewa berbeda dengan BUMN lain," imbuh anggota BPK RI ini.

Kerancuan konsep yang berlaku saat ini, menurut Capres yang mengusung slogan Indonesia AMM (Adil, Makmur, Martabat) ini, membuat semua pihak melanggar Undang-Undang. Pemerintah melanggar UU Migas karena menganut rezim liberalisasi harga BBM/BBG yang terlarang menurut putusan MK. Pemerintah juga melanggar UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas karena mematok rugi harga jual barang komersial Pertamina tanpa menetapkan selisihnya sebagai subsidi.

Di sisi lain, Pertamina juga melanggar UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas karena menjual komoditas komersial di bawah biaya produksi yang merugikan perusahaan bertahun-bertahun. Padahal, sebagai perseroan, Pertamina harus untung. Dan jika rugi, kerugiannya tidak bisa langsung dipotong dengan pengurangan dividen ke pemerintah karena akan mengacaukan sistem akuntansi keuangan negara.

"Karena itu, silang sengkarut soal penetapan harga elpiji non-subsidi ini merefleksikan kekacauan tata kelola migas nasional yang harus dirombak total, dengan konsep yang lebih sejalan dan seiring dengan konstitusi," demikian Cak Ali.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya