Berita

Hukum

Justru KPK yang Menginginkan Anas Mangkir!

KAMIS, 09 JANUARI 2014 | 19:45 WIB | LAPORAN:

Belum ada kepastian apakah besok Anas Urbaningrum akan memenuhi panggilan penyidik KPK atau tidak. Pengacara Anas, Carrel Ticual, malah menyuruh media bertanya kepada KPK, karena surat panggilan Anas dibuat tidak sesuai KUHAP.

"Saya bilang sebaiknya pertanyaan ini disampaikan ke KPK. Apakah KPK mengharapkan Anas hadir atau tidak? Kalau iya, harus memanggil Anas surat panggilan jelas dan tegas sesuai KUHAP," ujar Carrel saat dihubungi wartawan (Kamis, 9/1).

Dia tekankan, bila surat panggilan KPK untuk Anas dibuat tidak benar dan tidak sesuai KUHAP, maka KPK lah yang mengharapkan Anas tidak hadir.


"Kalau KPK mengharapkan Anas hadir, patuhi ketentuan di KUHAP Pasal 112. Kalau KPK tidak mematuhi berarti KPK ingin Anas tidak hadir," imbuhnya.

Sesuai Pasal 112 KUHAP, katanya, pemanggilan harus menyebutkan alasan dengan jelas. Sementara dalam surat pemanggilan Anas, KPK menyebut Anas dipanggil sebagai tersangka untuk proyek-proyek lain, selain gratifikasi atau penerimaan hadian terkait proyek Hambalang.

"Proyek lain itu ngambang. Itu buka penyidikan tapi penyelidikan, sebab belum ditemukan buktinya," tegas Carrel.

Carrel membenarkan bahwa KPK berwenang melakukan panggil paksa terhadap seseorang termasuk Anas. Tapi, katanya, ancaman KPK akan menangkap paksa Anas kalau kembali mangkir menunjukkan KPK arogan dalam menggunakan kewenangannya.

"Panggil paksa menggunakan kewenangan secara arogan. Kenapa KPK tidak menjalankan ketentuan KUHAP. Sementara kami tidak punya dasar menggugat sprindik dan surat panggilan, pra pradilan tidak mengatur itu. Jadi ada kewenangan KPK yang dilakukan secara sewenang-wenang," jelasnya.[dem]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya