Berita

Hukum

Buronan Kasus Perkosaan Gugat UU di MK

KAMIS, 09 JANUARI 2014 | 15:46 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Buron Polda Metro Jaya, Sanusi Wiradinata alias Lim Sam Che, tiba-tiba muncul di Mahkamah Konstitusi (MK). Lim Sam Che yang berstatus tersangka kasus pemerkosaan, mengajukan uji materi Undang-Undang No 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 77 huruf a.

Gugatan Lim Sam Che teregister dengan No. 102/PUU-XI/2013. Lim Sam Che meminta MK menyatakan bahwa Pasal 77 huruf a dan beberapa pasal lainnya yang terkait yakni Pasal 79, Pasal 81, Pasal 82 ayat 1 (b), pasal 82 ayat 3 (a), Undang-Undang KUHAP bertentangan dengan UUD 1945.  Lim Sam Che rupanya tidak puas atas gugatan praperadilan yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pra peradilan tersebut terkait laporan korban pemerkosaan dan kekerasan yang diduga dilakukan pemohon (Lim Sam Che) terhadap Safersa Yusana Sertana pada 8 Oktober 2012. Tak hanya itu, pemohon juga diduga melakukan aksi pornografi terhadap Safersa.

Praperadilan ditolak, Lim Sam Che kemudian uji materi Pasal 77 huruf a Undang-Undang KUHAP, yang bunyinya, "Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang : (a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan."


"Kami meminta MK untuk menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945," kata kuasa hukum pemohon Nino Sukarna di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim MK Ahmad Fadlil Sumadi dengan anggota Hakim Harjono dan Hakim Patrialis Akbar di Gedung MK, Kamis (9/1).

Dalam perkara itu, Ketua Majelis Hakim Ahmad Fadil  meminta penjelasan pemohon terkait pokok gugatan. Selain itu, Fadlil juga mempertanyakan keabsahan Nino Sukarna setelah membaca adanya surat dari Kuasa Hukum Safersa Yusana Sertana, Lalu Bayu dari kantor advokat Cakra&Co. Fadlil mempertanyakan hal itu lantaran Lim Sam Che sedang masuk buron kepolisian alias DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Yang intinya saudara prinsipal ini (pemohon) dalam keadaan sedang dicari oleh kepolisian sehingga mempertanyakan kemungkinan dia menandatangani surat kuasa kepada saudara?," tanya Hakim Fadlil.

Atas pertanyaan hakim, Nino membenarkan kalau klientnya benar merupakan buron kepolisian. "'Klient kami datang ke Indonesia dan memberikan kuasa kepada kami. Tapi kapan waktunya saya lupa," kata Nino.

Fadlil lalu meminta kepada kuasa hukum menjelaskan proses pemberian kuasa dalam proses persidangan berikutnya.

Lim San Che sendiri diwakili oleh stafnya, Buyung A Nasril. Namun Nasril diminta Hakim untuk tidak duduk lagi di kursi yang disediakan untuk pemohon lantaran tidak bisa membuktikan secara sah prinsipal dari pemohon. "Jadi berikutnya nanti duduknya di kursi pengunjung," kata Fadlil. Hakim lalu memutuskan untuk menutup sidang. Adapun pokok perkara akan dibawa ke Pleno Hakim MK.

Sementara itu, Kuasa Hukum Safersa, Lalu Bayu mengatakan permohonan uji materi yang dilakukan Lim Sam Che hanyalah upaya untuk menghindari proses hukum atas dua tindak pidana yang dilakukan Lim Sam Che yang oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dinyatakan telah siap dilimpahkan pengadilan alias P-21.

"Kami mohon Ketua MK untuk tidak memberi ruang kepada pelaku tindak pidana yang mencoba menghindari proses hukum," kesal Bayu.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya