Sidang kasus suap hakim bansos dengan terdakwa mantan walikota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda kota Bandung Edi Siswadi di Pengadilan Tipikor Bandung hari ini (Kamis, 9/1), memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis Nurhakim tersebut, tujuh saksi yang dihadirkan. Mereka adalah dua hakim bansos yakni Ramlan Comel dan Djodjo Djohari, kemudian Aprilyana Purba selaku JPU Kejati Jabar, Yanos Septiadi (terdakwa bansos), Rohman (terdakwa bansos), Havid Kurnia, Uus Ruslan.
Kesaksian pertama disampaikan Aprilyana. Ia mengiyakan bahwa nama Dada Rosada dan Edi Siswadi terdapat dalam dakwaan kasus bansos.
"Benar Yang Mulia, untuk nama Dada dan Edi ada dalam dakwaan namun tidak disebutkan menjadi terdakwa. Hanya sebatas saksi saja," tutur Aprilyana di hadapan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum KPK kemudian menanyakan ketidakhadiran kedua saksi dimaksud di persidangan.
"Tidak hadir Dada Rosada karena sudah disumpah dan kesaksiannya diwakilkan kepada penasehat hukum, sementara untuk Edi Siswadi menghadiri persidangan sebagai saksi," jelas April menjawab pertanyaan jaksa KPK.
JPU KPK kembali bertanya soal banding atas putusan terhadap tujuh terdakwa kasus dana bansos. April pun menerangkan bahwa ada tiga hal yang mendasari pihaknya melakukan banding yakni putusan yang diberikan kurang dari sepertiga, tidak dicantumkannya nama lain dalam dakwaan, serta tidak sesuainya uang pengembalian negara yang diberikan para terdakwa.
Pihaknya berpendapat, seharusnya tujuh terdakwa tersebut dihukum lebih dari satu tahun enam bulan. Setelah meminta kesaksian April hingga memakan waktu 2,5 jam lebih, giliran Ramlan dan Jojo yang bersaksi
.[wid]