Berita

Hukum

JPU Kasus Bansos Benarkan Ada Nama Dada dan Edi dalam Dakwaan

KAMIS, 09 JANUARI 2014 | 13:32 WIB | LAPORAN:

Sidang kasus suap hakim bansos dengan terdakwa mantan walikota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda kota Bandung Edi Siswadi di Pengadilan Tipikor Bandung hari ini (Kamis, 9/1),  memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis Nurhakim tersebut, tujuh saksi yang dihadirkan. Mereka adalah dua hakim bansos yakni Ramlan Comel dan Djodjo Djohari, kemudian Aprilyana Purba selaku JPU Kejati Jabar, Yanos Septiadi (terdakwa bansos), Rohman (terdakwa bansos), Havid Kurnia, Uus Ruslan.

Kesaksian pertama disampaikan Aprilyana. Ia mengiyakan bahwa nama Dada Rosada dan Edi Siswadi terdapat dalam dakwaan kasus bansos.


"Benar Yang Mulia, untuk nama Dada dan Edi ada dalam dakwaan namun tidak disebutkan menjadi terdakwa. Hanya sebatas saksi saja," tutur Aprilyana di hadapan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum KPK kemudian menanyakan ketidakhadiran kedua saksi dimaksud di persidangan.

"Tidak hadir Dada Rosada karena sudah disumpah dan kesaksiannya diwakilkan kepada penasehat hukum, sementara untuk Edi Siswadi menghadiri persidangan sebagai saksi," jelas April menjawab pertanyaan jaksa KPK.

JPU KPK kembali bertanya soal banding atas putusan terhadap tujuh terdakwa kasus dana bansos. April pun menerangkan bahwa ada tiga hal yang mendasari pihaknya melakukan banding yakni putusan yang diberikan kurang dari sepertiga, tidak dicantumkannya nama lain dalam dakwaan, serta tidak sesuainya uang pengembalian negara yang diberikan para terdakwa.

Pihaknya berpendapat, seharusnya tujuh terdakwa tersebut dihukum lebih dari satu tahun enam bulan. Setelah meminta kesaksian April hingga memakan waktu 2,5 jam lebih, giliran Ramlan dan Jojo yang bersaksi.[wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya