Berita

anas urbaningrum/net

Hukum

ICW: Anas Contoh Buruk Pemberantasan Korupsi

RABU, 08 JANUARI 2014 | 16:55 WIB | LAPORAN:

Sikap Anas Urbaningrum yang menolak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah contoh buruk dalam pemberantasan korupsi.
 
"Mustinya Anas tidak cari-cari alasan untuk pembenaran tidak datang. Selama ini dia kan mengaku tidak salah, bahkan berani digantung di Monas, harusnya jika dia merasa benar, datang memenuhi panggilan KPK karena momentum yang tepat untuk menjelaskan kebenaran itu,"ujar Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/1).

Menurutnya, langkah bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu dapat dinilai karena yang bersangkutan takut ditahan oleh KPK selepas menjalani pemeriksaan. Apalagi, sebelum pemeriksaan prediksi dan kabar mengenai penahanan sudah menyeruak.
 

 
"Jelas ini ketakutan, apalagi ada prediksi Anas akan ditahan. Dia mencoba mendiskreditkan KPK dengan menyebutkan KPK telah mendatangi Cikeas sehari sebelumnya. Hal ini supaya KPK dianggap sebagai alat politik dan Anas jadi korban," jelas Ade.
 
Ade juga menyoroti pernyataan kubu Anas yang menyebutkan bahwa Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dan Wakil Menteri Hukum dan Ham Denny Indrayana bertandang ke Cikeas sehari sebelum Anas diperiksa. Menurut Ade, apa yang dikatakan oleh jubir ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia, Ma'mun Murod itu merupakan langkah untuk mendiskreditkan KPK. Itu juga dinilainya sebagai upaya membelokan kasus korupsi ke arah politik.

"Memang salah satu konsekuensi melawan korupsi politik pasti ada perlawanan balik," terang dia.
 
Terakhir, Ade menjelaskan masyarakat akan tetap mendukung segala upaya KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi selama KPK tetap mengambil langkah hukum untuk kepentingan penegakan hukum semata. "Publik sudah semakin cerdas dan bisa menilai siapa aktor antagonis dan protagonis dalam hal ini," demikian Ade.

Anas Urbaningrum sedianya menjalani pemeriksaan kemarin (Selasa, 7/1) dalam kapasitas sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait proyek hambalang dan atau proyek-proyek lainnya. Karena mangkir, Anas dijadwalkan ulang untuk diperiksa pada Jumat lusa (10/1). [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya