Banyak masyarakat mengecam sikap Anas Urbaningrum yang menolak datang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi ada juga kelompok masyarakat yang memahami sikap itu.
Direktur KPK Watch Indonesia, Ibnu Abbas Ali, bahkan mengatakan, penolakan Anas itu seharusnya tidak disikapi berlebihan oleh pimpinan KPK. Menurut dia, sikap pimpinan KPK yang terkesan arogan dan emosional justru menimbulkan tanda tanya publik.
"Sangat wajar jika AU (Anas) mempertanyakan surat perintah penyidikan yang menyebutkan istilah 'proyek-proyek lainnya'. Setiap warga negara dalam status sebagai apapun di republik ini tetap mempunyai hak untuk mencapai keadilan," kata Ibnu kepada wartawan, Rabu (8/1).
Ditambahkannya, saat ini tidak hanya Anas yang mempertanyakan istilah "proyek-proyek lainnya" dalam surat perintah penyidikan. Publik pun ikut bertanya-tanya kira-kira perihal apa yang kemudian dimaksudkan sebagai "proyek-proyek lainnya". Padahal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK apabila telah ditemukan minimal dua alat bukti.
Praktik penegakan hukum seperti kasus Anas ini sangat berbahaya, sebab KPK dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi dengan menggunakan istilah "atau proyek-proyek lainnya".
"Sikap arogan dan emosional yang dipertontonkan pimpinan KPK kepada publik seakan menegaskan bahwa hanya KPK sebagai pemilik tunggal kebenaran," tegasnya.
Pada sisi lain, KPK Watch Indonesia menyatakan salut kepada Anas yang telah memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat bahwa setiap orang, apapun statusnya, berhak memperoleh penjelasan dengan bahasa yang mudah dimengerti terkait yang disangkakan kepadanya.
[ald]