Berita

Hukum

Anak Buah Aburizal Bakrie Terancam 20 Tahun Penjara

RABU, 08 JANUARI 2014 | 12:41 WIB | LAPORAN:

Anggota Komisi II DPR RI asal Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa, didakwa sebagai perantara suap dari Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, dan pengusaha, Cornelis Nalau Antun, kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar.

Demikian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Chairun Nisa terlibat dalam upaya mempengaruhi putusan sengketa gugatan pilkada Kabupaten Gunung Mas.

Jaksa KPK, Olivia Sembiring, yang membacakan surat dakwaan menyebut bahwa Nisa bersama-sama Akil Mochtar menerima suap SGD (Dolar Singapura) 294,050 ribu, USD 22 ribu, dan Rp 766 ribu atau setara Rp 3 miliar, serta Rp 75 juta, dari Hambit Bintih dan Cornelis.


"Patut diduga pemberian uang dari Hambit Bintih dan Cornelis Nalau untuk mempengaruhi putusan pilkada kabupaten Gunung Mas," kata Jaksa Olivia dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/1).

Jaksa mengisahkan pertemuan antara Hambit dan anak buah dari Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie itu. Hambit meminta Nisa agar mengusahakan dirinya bertemu dengan Akil Mochtar. Selanjutnya, Nisa mengontak Akil menanyakan perkembangan Gunung Mas.

"Akil kemudian menjawab pesan singkat Chairunnisa, 'Kapan mau ketemu? Saya malah mau suruh ulang nih Gunung Mas'," kata Jaksa Olivia meniru isi SMS Akil.

Kemudian, Chairunnisa menghubungi Hambit dan memintanya bertemu dengan Akil di rumah dinas Ketua Mahkamah Konstitusi di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan. Hambit lantas bertemu Akil dan dia menyanggupi memberikan sejumlah uang sesuai permintaan Akil. Akil lantas menghubungi Chairun Nisa mengatakan soal pembicaraannya dengan Hambit.

"Akil kemudian mengirim pesan singkat kepada Chairun Nisa berisi,' Besok sidang. Kemarin pemohonnya sudah ketemu saya. Bupatinya. Tapi saya minta lewat Bu Nisa saja'," sambung Jaksa Olivia.

Hambit kemudian menghubungi pengusaha Cornelis Nalau dan meminta menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Akil. Chairun Nisa kemudian menemui Hambit di rumahnya, Jalan Tjilik Riwut kilometer 3,5, Kalimantan Tengah. Hambit kemudian memberikan uang Rp 75 juta kepada Chairunnisa. Saat itu, Chairunnisa juga memperlihatkan pesan singkat dari Akil kepada Hambit, yang isinya adalah Akil minta imbalan Rp 3 miliar dan diberikan dalam bentuk Dolar Amerika. Hambit menyanggupi.

Pada 2 Oktober 2013, Chairun Nisa mengontak Akil untuk memberikan duit suap dari Hambit dan Cornelis. Akil menyanggupi akan menerima duit itu di rumah dinas MK, Jalan Widya Chandra III nomor VII, Jakarta Selatan. Saat itu, Chairun Nisa datang bersama Cornelis membawa duit suap itu, dan tak lama kemudian langsung disergap tim KPK.

Dakwaan Chairunnisa disusun dalam bentuk alternatif. Dia didakwa dengan Pasal 12 huruf c UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mengacu pada pasal di atas, Nisa terancam pidana penjara maksimal 20 tahun. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya