Pencucian Uang yang digunakan bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini bersama-sama pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi dalam suap di lingkungan SKK Migas mencapai Rp 23,8 miliar.
Hal itu sebagaimana diutarakan, Jaksa KPK Medi Iskandar Zulkarnaen saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/1).
Dalam dakwaan ketiga, Jaksa Medi menguraikan secara rinci pencucian uang yang dilakukan keduanya. Menurutnya, pencucian uang dilakukan sejak 11 Januari 2013 sampai 13 Agustus 2013. Rinciannya Rudi menitipkan uang sejumlah USD772,500 dan SGD 800 ribu.
"Kemudian membelanjakan dan membayarkan sejumlah Rp3,679 miliar, menempatkan uang sejumlah USD300.000," sambung dia.
Rudi, kata Jaksa Medi, juga mengalihkan uang Rp300 juta dan menukarkan mata uang asing Rp 2,989 miliar. Itu dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahui berasal dari tindak pidana korupsi. "Patut diduga sebagai hasil dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tugas dan dan jabatan terdakwa selaku Kepala SKK Migas," jelasnya.
Jaksa terangkan, Rudi juga menempatkan uang pada safe deposit box di Bank Mandiri Outlet Prioritas Thamrin, pada brankas di ruang kerjanya, pada rekening Bank Mandiri Jakarta Gedung Patra Jasa, pada rekening Bank BNI cabang Perguruan Tinggi Bandung dan pada rekening Bank BRI kantor cabang ITB.
"Rudi Rubiandini juga menitipkan uang pada safe deposit box milik Deviardi di Bank CIMB Niaga Pondok Indah dan Bank CIMB Niaga Singapura yang diterima dari Artha Meris, Widodo, Gerhard, dan Johanes Widjonarko," kata dia.
Ardi atas perintah Rudi menukarkan mata uang asing dan mentransfer uang Rp700 juta kepada Yuni Ria Arlon. Rudi memerintahkan sopirnya, Asep Toni mentrasfer Rp100 juta ke Rudi Gunawan, Rp50 juta ke Ela Riyela Ria Sochadja, Rp50 juta ke rekening Refabbia Adha dan Rizkie Belandie (dua anak Rudi), dan Rp100 juta ke Rafi Herfini.
Dari uang suap dari berbagai kalangan itu Rudi juga membelanjakan dengan membeli mobil Volvo XC90 3.2 R Design, membayar pelunasan pembelian satu unit rumah di Jalan Haji Ramli Nomor 15 RT 11 RW 015 Menteng Dalam, Tebet, pembelian jam Rolex, mobil Toyota Sedan Camry 2,5 L Hibrid A/T warna hitam tahun 2013, jam tangan Citizen Echo Drive. Selanjutnya Rudi membayarkan biaya pengurusan pernikahan anaknya kepada Mazaya Wedding Organizer.
"Sedangkan sisa uang Rudi yang disimpan dalam rekening milik Deviardi di CIMB Niaga Pondok Indah sebesar Rp1.028.099.137 disita oleh KPK," imbuhnya.
Rudi, lanjut Jaksa Medi, bahkan memerintahkan Asep menukarkan mata uang dollar AS ke money changer PT SLY Danamas dan money changer PT Jala Exchange Sejahtera (JES) sebanyak sembilan kali dengan nilai mencapai Rp1.597.100.000. Kemudian dari situ Rudi perintahkan Asep untuk menyetorkan uang Rp300 juta ke rekening Rudi, Yasini, dan Anneu Rulianti (adik Rudi).
"Rangkaian perbuatan pidana Rudi bersama-sama Deviardi bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahhui berasal dari hasil tipikor yang berkaitan dengan tugas dan jabatan Rudi selaku Kepala SKK Migas," demikian Jaksa Medi.
Akibat pencucian uang yang dilakukan, kedunya didakwa dengan pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
[rus]