Berita

deviardi/net

Hukum

SUAP SKK MIGAS

Deviardi Juga Didakwa Pasal Pencucian Uang

SELASA, 07 JANUARI 2014 | 19:27 WIB | LAPORAN:

Deviardi, pelatih golf bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa Medi Iskandar yang bertindak membacakan surat dakwaan Deviardi menyebutkan Deviardi mentransfer, menyetorkan uang secara tunai, mengalihkan, membelanjakan, menempatkan dan mengubah bentuk harta yang diduga berasal dari tindak pidana.

"Atas perbuatannya terdakwa dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (7/1).


Mengacu pada pasal di atas, Deviardi terancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sebelumnya, dalam perkara suap, Deviardi didakwa Jaksa KPK menerima uang untuk Rudi Rubiandini dari menerima suap bersama-sama dengan Rudi Rubiandini sebesar SGD200 ribu dan US$900 ribu dari pengusaha asal Singapura  Widodo Ratanchaitong dan PT Kernel Oil melalui Simon G Tanjaya terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah kondesat bagian negara di SKK Migas.

Jaksa memaparkan pemberian suap dari Widodo terkait dengan pelaksanaan lelang terbatas mintak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas yakni menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas kondensat Senipah bagian negara untuk periode Juli 2013. Kedua, Deviardi menggerakan Rudi untuk menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix bagian negara untuk periode Februari-Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltd.

Ketiga, menggabungkan lelang terbatas minyak mentah Minas/SLC bagian negara dan kondensat Senipah bagiah negara untuk periode Agustus 2013.  Deviardi juga meminta Rudi untuk menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang minyak mentah Minas/SLC bagian negara dengan kondensat senipah bagian negara untuk periode Agustus 2013.

Deviardi juga diketahui menggerakkan Rudi untuk menggabungkan tender kondensat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013 dan menunda pelaksanaan tender kondensat Senipah periode September-Oktober 2013.

Selain menerima dari Widodo dan PT Kernel Oil, Deviardi dan Rudi Rubiandini juga menerima uang sejumlah US$522.500 dari Artha Meris Simbolon selaku Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) agar Deviardi menggerakan Rudi Rubiandini memberikan rekomendasi/persetujuan untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya