Berita

WARYONO KARNO/NET

Hukum

Jaksa KPK: Sekjen ESDM Terima 150 Ribu Dolar AS dari Rudi Rubiandini

SELASA, 07 JANUARI 2014 | 17:58 WIB | LAPORAN:

Dakwaan bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini ikut menyenggol Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Sekjen ESDM) Waryono Karyo. Dalam dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, Waryono disebut menerima 150 ribu  dolar AS dari Rudi Rubiandini.

Jaksa KPK, Iskandar Marwanto yang bertindak membacakan surat dakwaan menyebutkan bahwa uang yang dikirimkan ke Waryono berasal dari anak buah Rudi Rubiandini.

"Terdakwa Rudi Rubiandini pada awal bulan Juni 2013 bertempat di ruang kerja Kepala SKK Migas lantai 40 Kantor SKK Migas secara bertahap menerima uang sejumlah 150 ribu Dolar AS dari (Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas) yang selanjutnya uang tersebut oleh Terdakwa diberikan kepada Waryono Karyo selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM," kata Jaksa Iskandar.


Dia menjelaskan, selain itu Rudi juga menerima 200 ribu dolar AS dari Gerhard yang diterima melalui terdakwa Deviardi alias Ardi (pelatih golf) pada Februari 2013 di ruangan kerja Gerhard. Pengambilan uang itu atas perintah Rudi. Uang itu terbungkus dalam amplop coklat. Saat menyerahkan, Gerhard mengatakan kepada Ardi, "tolong kasih ke Pak Rudi".

"Setelah menerima uang tersebut, selanjutnya Deviardi melaporkan penerimaan uang  200 ribu dolar AS kepada Rudi dan dijawab, "ya Ok simpan dulu". Kemudian uang tersebut disimpan di safe deposit box milik Deviardi di Bank CIMB Niaga Cabang Pondok Indah," tandasnya.

Rudi didakwa bersama-sama Ardi menerima suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang didakwa dalam dakwaan yang berbeda dengan komposisi JPU yang sama. JPU terdiri dari Riyono (ketua), Andi Suharlis, Iskandar Marwanto, dan Medi Iskandar Zulkarnain.

JPU mendakwa Rudi dan Ardi melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b, subsidair pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Terkait penerimaan hadiah-hadiah dari Johanes Widjonarko, Gerhard Rumesser, dan Iwan Ratman, Rudi dan Ardi didakwa dengan pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Untuk pencucian uang yang dilakukan, kedunya didakwa dengan pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.[wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya