Berita

WARYONO KARNO/NET

Hukum

Jaksa KPK: Sekjen ESDM Terima 150 Ribu Dolar AS dari Rudi Rubiandini

SELASA, 07 JANUARI 2014 | 17:58 WIB | LAPORAN:

Dakwaan bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini ikut menyenggol Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Sekjen ESDM) Waryono Karyo. Dalam dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, Waryono disebut menerima 150 ribu  dolar AS dari Rudi Rubiandini.

Jaksa KPK, Iskandar Marwanto yang bertindak membacakan surat dakwaan menyebutkan bahwa uang yang dikirimkan ke Waryono berasal dari anak buah Rudi Rubiandini.

"Terdakwa Rudi Rubiandini pada awal bulan Juni 2013 bertempat di ruang kerja Kepala SKK Migas lantai 40 Kantor SKK Migas secara bertahap menerima uang sejumlah 150 ribu Dolar AS dari (Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas) yang selanjutnya uang tersebut oleh Terdakwa diberikan kepada Waryono Karyo selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM," kata Jaksa Iskandar.


Dia menjelaskan, selain itu Rudi juga menerima 200 ribu dolar AS dari Gerhard yang diterima melalui terdakwa Deviardi alias Ardi (pelatih golf) pada Februari 2013 di ruangan kerja Gerhard. Pengambilan uang itu atas perintah Rudi. Uang itu terbungkus dalam amplop coklat. Saat menyerahkan, Gerhard mengatakan kepada Ardi, "tolong kasih ke Pak Rudi".

"Setelah menerima uang tersebut, selanjutnya Deviardi melaporkan penerimaan uang  200 ribu dolar AS kepada Rudi dan dijawab, "ya Ok simpan dulu". Kemudian uang tersebut disimpan di safe deposit box milik Deviardi di Bank CIMB Niaga Cabang Pondok Indah," tandasnya.

Rudi didakwa bersama-sama Ardi menerima suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang didakwa dalam dakwaan yang berbeda dengan komposisi JPU yang sama. JPU terdiri dari Riyono (ketua), Andi Suharlis, Iskandar Marwanto, dan Medi Iskandar Zulkarnain.

JPU mendakwa Rudi dan Ardi melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b, subsidair pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Terkait penerimaan hadiah-hadiah dari Johanes Widjonarko, Gerhard Rumesser, dan Iwan Ratman, Rudi dan Ardi didakwa dengan pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Untuk pencucian uang yang dilakukan, kedunya didakwa dengan pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.[wid]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya