Politikus nyaring asal Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana menerima uang 200 ribu dolar AS dari bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Uang itu merupakan bagian dari uang 300 ribu dolar AS yang diterima Rudi Rubiandini dari bos Kernel Singapura, Widodo Ratanachaitong.
Hal itu sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan Rudi Rubiandini yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa KPK, Riyono dalam sidang Rudi yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (7/1).
Jaksa menerangkan, pada tanggal 26 Juli 2013, Deviardi menyerahkan uang 300 ribu dolar AS yang diterima dari Simon Gunawan Tanjaya ke Rudi Rubiandini di gedung Plaza Mandiri Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Adapun Simon diketahui sebagai anak buah Widodo Ratanachaitong di Kernel Oil.
"Selanjutnya, dari uang 300 ribu dolar Amerika tersebut, menurut terdakwa diberikan kepada Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto sebesar 200 ribu dolar Amerika di sebuah toko di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan," terang Riyono.
Sementara sisanya, masih kata Jaksa Riyono, disimpan oleh terdakwa disimpan dalam safe deposit box Bank Mandiri.
Rudi sendiri terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Hal itu mengacu pada pasal yang dijerat Jaksa KPK ke Rudi. Dimana, Rudi dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Atau Pasal 12 huruf b jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP
.[wid]