Berita

ilustrasi

On The Spot

Belum Punya Card Reader, E-KTP Cuma Dilihat Saja

Kantor Pemerintah Tetap Layani Pemegang KTP Kertas
SELASA, 07 JANUARI 2014 | 09:48 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mulai 1 Januari 2014, KTP elektronik (e-KTP) mulai diberlakukan secara nasional. Kartu identitas baru ini dilengkapi chip di dalamnya yang menyimpan data diri pemegangnya. Untuk bisa melihat data itu butuh card reader. Apakah kantor pelayanan masyarakat sudah memiliki alat pemindai ini? Yuk kita telusuri.

Irma terlihat sumringah begitu namanya dipanggil petugas kantor Ketenagakerjaan Kota Tangerang. Harapannya segera bekerja dengan meraih kartu tanda pencari kerja (AK-1), berwarna putih segera dia dapat.

Di meja pelayanan, sudah ada petugas bernama Joko, yang siap memberikan pelayanan. Irma pun mengeluarkan kartu identitas diri yang diperlukan untuk pembuatan kartu AK-1.

“Apa perlu fotokopi KTP?” tanya Irma sambil mengeluarkan KTP elektronik miliknya.

 â€œNggak usah difotokopi, karena e-KTP kita hanya lihat saja,” ujar Joko sembari memberikan dua lembar formulir. Irma diminta mengisi data diri di formulir.

Perempuan berjilbab itu pun beranjak ke meja lain untuk mengisi formulir.

Surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 mengimbau agar KTP elektronik tak difotokopi, distapler maupun perlakuan lainnya yang bisa merusak fisiknya.

Mendagri juga mengimbau agar unit pelayanan masyarakat menyediakan card reader untuk membaca data yang tersimpan di dalam e-KTP. Paling akhir 2013. Sebab, pada 1 Januari 2014, e-KTP mulai diberlakukan. Bersamaan dengan itu, KTP non elektronik dianggap tak berlaku.

Joko justru belum tahu ada surat edaran ini. Menurut dia, prosedur pembuatan kartu AK-1 di kantornya tak butuh fotokopi e-KTP. Kartu identitas itu hanya diperlihatkan untuk dicocokkan dengan data diri yang dicantumkan di formulir permohonan.

Pria yang mengenakan seragam cokelat pegawai negeri sipil (PNS) itu juga mengetahui bahwa KTP non elektronik atau yang dikenal dengan KTP kertas tak berlaku lagi mulai 1 Januari 2013.

Kata Joko, sejauh ini tidak ada instruksi untuk menolak melayani warga pemegang KTP non elektronik. Banyak pemohon kartu pencari kerja yang belum memiliki e-KTP karena belum dibagikan pihak kecamatan atau kelurahan.

Pelaksana Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang, Mukhtar, membenarkan pernyataan Joko. Menurutnya, belum ada instruksi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengenai tidak berlakunya KTP non elektronik per 1 Januari 2014.

“Baik e-KTP atau belum, semua kita layani. Yang penting masih berlaku,” ujar Mukhtar yang juga belum mendapatkan e-KTP padahal sudah melakukan perekaman data diri beberapa bulan lalu.

Kantor Ketenagakerjaan ini, lanjut Mukhtar, juga melayani pemohon yang hanya mengantongi dengan surat keterangan tinggal dari kelurahan setempat.

Ia pernah mendengar kabar bahwa e-KTP akan diterapkan untuk semua pelayanan di pemerintahan. Hingga kini, kantor Ketenagakerjaan Kota Tangerang belum memiliki card reader untuk memindai data yang tersimpan di e-KTP.

“Kita tunggu instruksi dari atas saja,” kata Mukhtar yang ditemui di kantornya di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 1, Cikokol, Kota Tangerang.

Hal serupa juga terjadi di kantor pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang, yang hanya berjarak 20 meter dari kantor Ketenagakerajaan Kota Tangerang. Memasuki pukul dua sore, puluhan orang masih duduk menanti dipanggil untuk mendapatkan pelayanan.

Tiara, staf costumer care BPN Kota Tangerang mengatakan pihaknya tetap melayani semua warga yang ingin mengurus surat-surat tanah, tanpa membeda-bedakan kartu identitas.

Bahkan, menurut wanita dengan kemeja dan rok warna hitam itu, tidak sedikit warga yang meminta pelayanan dengan membawa data diri KTP belum elektronik.

Sama seperti Kantor Ketenagakerjaan, Kantor BPN Kota Tangerang, juga belum memiliki card reader sebagai alat pembaca e-KTP. “Kita melayani sampai ratusan pelanggan setiap harinya, nggak semuanya pakai e-KTP. Kalau nggak salah, kita fotokopi juga e-KTP untuk pendataan,” ujarnya terus terang.

Rakyat Merdeka juga menelusuri pelayanan di kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Tangerang, yang juga tak jauh dari kantor Ketenagakerjaan Kota Tangerang.

Di kantor BTN, juga belum menyediakan card reader untuk nasabah yang sudah memegang e-KTP. Seorang staf general branch administration (GBA) yang enggan disebutkan namanya mengatakan, belum ada instruaksi untuk mengadakan perangkat itu.

“Semua alat maupun kelengkapan pasti masuk ke GBA,” terang pria berkacamata itu.
Ruangan GBA itu berada di lobby area tempat parkir kendaraan dinas. Di ruangan berukuran 4x6 meter persegi itu, terdapat barang-barang inventaris yang belum dipakai, seperti sofa. Di tembok bercat putih, terdapat billboard yang menjadi agenda rutin kegiatan pengadaan barang.

Misalnya, pengadaan mesin air di kantor cabang BTN Kota Tangerang, Closed Circuit Television (CCTV), dan perbaikan kantor lainnya. Namun, tidak tertulis pengadaan card reader yang didatangkan dari BTN pusat sebagai alat penunjang pembaca kartu e-KTP.

Staf yang mengenakan dasi hitam itu mengatakan, sejauh ini semua nasabah baik pemegang e-KTP maupun KTP non elektronik tetap dilayani. Kedua jenis kartu identitas diri itu kerap difotokopi jika diperlukan untuk administrasi.

145 Juta Kartu Telah Didistribusikan Ke Daerah

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pemberlakukan efektif kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) secara nasional mundur dari rencana semula 1 Januari 2014. Alasannya, banyak warga belum merekam data kependudukan dan memiliki fisik e-KTP.

“Ini sebenarnya banyak yang belum (merekam). Kalau berlaku, sudah mulai berlaku. Tetapi efektif 100 persen (secara nasional) itu bisa kita geser tanggalnya,” ujar Gamawan seperti dikutip Antara.

Dijelaskan Gamawan, banyaknya warga yang belum merekam (data untuk e-KTP) disebabkan masih enggan mendatangi kantor kecamatan, selain itu ada warga yang tinggal di pedalaman sehingga sulit dijangkau petugas pencatatan.

“Ada warga yang sudah memiliki KTP seumur hidup dan berpikir tidak perlu membuat KTP elektronik lagi karena sudah berlaku seumur hidup. Itu kan sebenarnya mereka sendiri, maka kami imbau merekamlah yang belum merekam,” tambah Gamawan.

Meskipun belum efektif secara nasional, e-KTP sudah dapat digunakan untuk keperluan instansi atau lembaga pelayanan publik dan program Pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Namun, hingga awal 2014 masih banyak warga yang sudah merekam data kependudukan namun belum menerima fisik kartu e-KTP. Merespons hal itu, Mendagri meminta aparat di daerah untuk aktif mencari keberadaan fisik e-KTP warga tersebut.

Dia mengatakan, keberadaan fisik e-KTP yang belum diterima warga kemungkinan besar terselip di kecamatan, karena Pusat sudah mendistribusikan semua e-KTP ke daerah. “Semua yang sudah merekam itu akan kami periksa lagi, sehingga akan ketahuan di mana (e-KTP) itu,” ujarnya.

Sementara, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman mengatakan, baru sekitar 145 juta e-KTP yang didistribusikan ke kabupaten/kota.

Bila belum banyak yang menerima, maka harus dicek kembali, apakah tertahan di Dinas Dukcapil daerah atau di kecamatan/kelurahan.

Untuk mempermudah eKTP sampai ke tangan yang bersangkutan, kata dia, pihaknya mulai 2014 ini, akan melimpahkan perekaman ke dinas kabupaten/kota. Untuk anggarannya, tengah diusulkan melalui APBN Perubahan.

“Jadi mereka bisa langsung difasilitasi alat perekam. Kalau hanya tingkat tersebut, kebutuhan untuk itu bisa tersedia, staf dan petugas di sana juga sudah kami bekali,” kata Irman, kemarin.

Irman menjelaskan, dalam UU Administrasi Kependudukan, ke depan pihaknya siap menerapkan sistem jemput bola bagi masyarakat yang belum merekam eKTP secara terus menerus. Sejumlah masalah seperti jarak yang jauh ke kecamatan, menurut dia, tidak lagi menjadi kendala.

Dekatkan Ke Card Reader Lalu Tempelkan Jari
Ini Cara Aktivasi E-KTP

Sedianya penerapan penggunaan elektronik KTP (e-KTP) berlaku per 1 Januari 2014. Namun, tidak sedikit warga yang baru melakukan permohonan pembuatan e-KTP.

Aep Karnaen, Kepala Bidang Belayanan Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang mengatakan, setidaknya dalam satu hari, dia melayani 20 warga yang baru membuat e-KTP. Padahal, sosialisasi bahkan pembuatan e-KTP sudah dilakukan sejak dua tahun lalu.

“Tapi warga Kecamatan Kelapa Dua sudah 85 persen, sudah e-KTP,” ujar Aep di kantor Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang, kemarin.

Ia belum mengetahui e-KTP mulai diberlakukan pada 1 Januari 2014. Namun sudah banyak warga lima kelurahan di Kecamatan Kelapa Dua yang datang untuk melakukan aktivasi e-KTP.

“Jadi harus bolak-balik memang ke sini (kantor kecamatan) untuk aktivasi segala. Kartu yang dibuat pusat itu harus diaktifkan dulu,” katanya.

Sembari duduk di meja kerjanya yang berada di sisi kanan kantor kecamatan, Aep memanggil Bambang, staf yang khusus menangani e-KTP. Dia pun meminta anak buahnya itu menyontohkan tidak semua kartu bisa terverifikasi dengan baik oleh komputer khusus pelayanan e-KTP.

Rakyat Merdeka kemudian mencoba menaruh kartu e-KTP yang berdomisili di Kecamatan Kelapa Dua Tangerang. Begitu kartu di tempelkan di atas card reader (alat pembaca khusus e-KTP), tidak muncul tampilan data diri. “Coba tempel sidik jari,” kata Bambang.

Setelah ditempel, baru muncul data diri berupa nama, alamat, foto hingga sidik jari di layar monitor komputer tersebut. “Ini yang disebut aktivasi,” katanya.

Menurut Bambang, warga mengeluh harus bolak-balik kantor kecamatan untuk aktivasi. Menghadapi keluhan warga itu, Bambang mengatakan jajaran kecamatan hanya sebagai pelaksana tugas, bukan pembuat kartu e-KTP.

Alat Pembaca E-KTP Di Kecamatan Rusak


Kantor kecamatan merupakan ujung tombak pelayanan KTP elektronik (e-KTP). Bagaimana tidak, kantor yang membawahi kelurahan dan desa adalah pelaksana pembuatan e-KTP. Di setiap kantor kecamatan, tersedia ruang khusus pendataan seperti alat sidik jari, dan kamera foto.

Ruangan ukuran 2x2 meter pun disediakan, serupa dengan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) oleh kepolisian. Bedanya, kalau SIM bisa langsung dibuat di kantor kepolisian resor, sedangkan e-KTP harus menunggu pembuatan oleh pemerintah pusat dalam hal ini, Kemendagri.

Aep Karnaen, Kepala Bidang Pelayanan Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten mengatakan, dirinya kerap disemprot warga yang berbulan-bulan belum dapat e-KTP.

Warga, kata Aep, membandingkan dengan cara pembuatan KTP non elektronik yang bisa jadi sehari atau paling lambat tiga hari sejak data diproses.

Ia mengusulkan agar pembuatan e-KTP bisa dilakukan di level Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota. Dengan cara itu, menurut Aep, pelayanan pembuatan e-KTP bisa lebih cepat. “Kaya buat SIM lah, bisa langsung jadi,” katanya.

Selain lamanya pembuatan e-KTP, petugas kecamatan yang tinggal di Kampung Cikaryo, Kecamatan Serpong, Tangerang itu juga menyinggung wacana menjadikan e-KTP sebagai KTP seumur hidup.

Menurut dia, sebaiknya KTP dibuat berkala selama lima tahun. Sebab “Kalau buatnya pas usia 17 tahun, masa fotonya muda terus seumur hidup,” katanya.

Hingga 2014, pihaknya masih menerima warga yang ingin merekam data untuk keperluan e-KTP. Dia tidak membantah kalau lima kelurahan plus sati desa di Kecamatan Kelapa Dua, masih ada penduduk yang belum memiliki e-KTP.

“Itu card reader kita dikasih dua, tapi satu rusak. Jadinya hanya memberikan pelayanan dengan satu unit alat saja,” kata Aep. ***

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

Stasiun Manggarai Chaos!

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 13:03

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

UPDATE

Anak Usaha Telkom Hadirkan DreadHaunt, Gim Bergenre Survival Horror

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:57

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

2 Jam 1 Meja

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:40

Dua Mantan Pegawai Waskita Karya Digarap Kejagung

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:38

KPK Sita 7 Mobil dan Uang Rp1 Miliar usai Geledah 10 Rumah

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:24

Bareskrim Bakal Bongkar Puluhan Artis dan Influencer Terlibat Promosi Judol

Rabu, 09 Oktober 2024 | 00:42

Mudahkan Warga Urus Paspor, Imigration Lounge Kini Hadir di Mal Taman Anggrek

Rabu, 09 Oktober 2024 | 00:19

KPK Cekal 5 Tersangka Korupsi Pencairan Kredit Usaha Bank Jepara Artha

Selasa, 08 Oktober 2024 | 23:52

Polisi Tangkap Penyekap Bocah 12 Tahun Selama Seminggu di Kalideres

Selasa, 08 Oktober 2024 | 23:42

KPK Usut Dugaan Korupsi Pencairan Kredit Usaha BPR Bank Jepara Artha

Selasa, 08 Oktober 2024 | 22:52

Selengkapnya