Berita

ratu atut/net

Hukum

Pengacara Jamin Ratut Atut Mundur Kalau Sudah Terdakwa

SENIN, 06 JANUARI 2014 | 13:10 WIB | LAPORAN:

Untuk saat ini, Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, memang belum mau mundur dari jabatannya karena masih menyandang status tersangka. Atut baru akan menanggalkan jabatan gubernur bila dirinya sudah menyandang status terdakwa.

"Iya (mundur kalau jadi terdakwa). Konteks mundur itu kan konteks moral. Filosofi undang-undang daerah, seseorang mundur ketika status hukumnya menjadi terdakwa ataupun menjadi terpidana. Status tersangka itu masih status awal yang derajatnya belum sampai pada pemberhentian," kata kuasa hukum Atut, Firman Wijaya, di kantor KPK, Jakarta, Senin (6/1).

Firman yang juga pengacara Anas, berharap agar publik tidak memanfaatkan proses penetapan tersangka dan penahanan kliennya sebagai desakan untuk memakzulkan orang nomor satu di Provinsi Banten tersebut.


"Saya berharap penahanan ini tidak menjadi instrumen politik akhirnya yang kemudian ramai dibicarakan pemakzulan," tegas Firman.

Firman menekankan bahwa kliennya tidak akan mundur karena desakan publik. Ia berharap kalaupun ada upaya pemberhentian Ibu Atut, dilakukan lewat mekanisme UU.

"Jangan ada prosedur yang melompat. Tidak boleh menegakkan hukum dengan melanggar undang-undang," demikian Firman Wijaya.

Gubernur Banten Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi. Dia disangka bersama-sama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, menyuap Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar semasa menjadi Ketua MK demi memenangkan sengketa Pilkada Lebak.

Selain menetapkan status tersangka di kasus Pilkada Lebak, Ratu Atut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Alat Kesehatan Banten. Rencananya, pekan ini KPK akan mengumukan secara resmi soal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Ratu Atut di kasus Alkes Banten. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya