Berita

RUDI RUBIANDINI/NET

Hukum

Di Persidangan Nanti, Rudi Rubiandini Janji Blak-blakan Soal Setoran Duit ke DPR

JUMAT, 03 JANUARI 2014 | 18:49 WIB | LAPORAN:

Bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK) Migas, Rudi Rubiandini bakal buka-bukaan dalam sidang perdananya yang diagendakan berlangsung pada Selasa (7/1) mendatang. Termasuk, soal adanya dugaan penyetoran uang ke anggota DPR RI.

”Iya tanggal 7 (Januari) hari Selasa nanti ada, semua itu ada,” kata pengacara Rudi, Rusdi A Bakar di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (3/1).

Kendati begitu, Rusdi masih menolak menjelaskan secara terperinci soal adanya setoran uang tersebut. Lagi-lagi Rusdi mengutarakan bahwa semua itu bakal dibeberkan di persidangan. Soal surat dakwaan, masih kata Rusdi, saat ini tengah dipelajari lebih dalam oleh pihaknya.


"Sudah (dipelajari), nanti di persidangan," kata Rusdi.

Saat disinggung soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat kliennya, Rudi masih enggan menjelaskan lebih lanjut. Sama seperti dalam perkara suap, Rusdi juga bilang akan dijelaskan oleh kliennya di persidangan.

"Dakwaan itu kan belum tahu isinya seperti apa, dakwaan itu isinya, ini, ini. Tapi kan isinya belum tentu benar. Nanti kan dikupas di dalam sidang. Kan semua dakwaan belum tentu semua benar semua itu diuji dulu di dalam sidang. Dihadirkan saksi-saksi, ada hakim yang mengujinya. Ya namanya TPPU kan ada. Tapi nanti dibuktikan benar atau tidak," demikian Rusdi.

Setoran uang ke Komisi VII DPR RI sendiri sebelumnya sudah diungkap Rudi Rubiandini saat bersaksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan suap SKK Migas, Simon G Tanjaya, Kamis, 28 November 2013 lalu. Rudi mengaku pernah memberikan uang yang disebut-sebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Komisi VII DPR. Uang 200 ribu dolar AS itu diserahkan Rudi kepada anggota Komisi VII DPR, Tri Yulianto.

Rudi beralasan penyerahan uang itu dilakukan lantaran dirinya merasa bosan ditekan terus-terusan oleh para politisi di Komisi VII DPR tersebut. Dalam kasus dugaan suap SKK Migas, Rudi ditetapkan tersangka lantaran diduga menerima uang suap dari Komisaris PT Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya. Uang suap itu diduga diberikan lewat pelatih golf Rudi, Deviardi.

Simon Tanjaya juga telah ditetapkan tersangka dan sudah menjalani persidangan serta dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kasus itu terungkap setelah KPK menangkap tangan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, Selasa (13/8) lalu, terkait kasus dugaan suap di SKK Migas.[wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya