Berita

Hukum

Bon Rp 2,2 M Buat Anas Kosong Pembuktian!

JUMAT, 03 JANUARI 2014 | 15:26 WIB | LAPORAN:

Kubu Anas Urbaningrum tetap keukeuh membantah telah menerima uang sebesar Rp 2,2 milliar dari PT Adhi Karya Persero sebagaimana yang diakui petinggi perusahaan itu, M Arief Taufiqurahman saat bersaksi dalam sidang lanjutan Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (3/1).

Pengacara Anas, Firman Wijaya menyatakan bahwa kesaksian yang dilontarkan Arief merupakan fakta mentah. Apalagi, kesaksian itu tak terkonfirmasi secara jelas kepada Anas Urbaningrum. Soal bon sementara pengeluaran uang Rp2,2 milliar kepada Anas yang ditandatangani Arief, Firman pun menanggapi santai. Menurutnya, hal itu sama seperti saat perkara ini baru bergulir di KPK.

"Ya sama saja seperti dulu bilang ada perjanjian kan tapi dalam konteks hukum pidana tidak ada. Bukan atas nama kan. Sekarang kan kasus pidana lebih pada pembuktian materil, makanya saya melihat bahwa ini zero evidence, kosong pembuktian, terhadap Anas Urbaningrum," kata Firman usai menyaksikan persidangan.


Menurutnya, bon sementara itu bukan merupakan bagian dari bukti pidana. Bon itu hanya konteks perdata kepada piihak penerima, dalam hal ini Anas Urbaningrum. Padahal, lanjut Firman, harusnya bon tersebut juga menyertakan tanda tangan Anas.

"Kan harus ada tanda tangannya. Kalau bon sama dengan saya mengeluarkan surat rekomendasi. Tapi persoalannya apakah memang ditujukan kepada mas Anas. Jadi harus begitu dong. Makanya saya bilang harus ada pembuktian langsung. Ini zero evidence. Mana pembuktiannya," tekan Firman Wijaya.

"Makanya yang aneh buat kita kalau pembuktian tuduhan (terima Rp 2,2 milliar) terhadap seseorang itu berdasarkan bukti yang real, real evidence, nyata. Kalau orang lain membuat catatan, Anas enggak tahu, apa persoalannya menjadi tanggung jawab Anas? Enggak dong. Dalam perkara pidana harus ada real evidence setelah dikonfirmasi dan ada fakta yang real. Selama ini kan tidak ada," imbuh dia.[wid]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya