Kubu Anas Urbaningrum tetap keukeuh membantah telah menerima uang sebesar Rp 2,2 milliar dari PT Adhi Karya Persero sebagaimana yang diakui petinggi perusahaan itu, M Arief Taufiqurahman saat bersaksi dalam sidang lanjutan Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (3/1).
Pengacara Anas, Firman Wijaya menyatakan bahwa kesaksian yang dilontarkan Arief merupakan fakta mentah. Apalagi, kesaksian itu tak terkonfirmasi secara jelas kepada Anas Urbaningrum. Soal bon sementara pengeluaran uang Rp2,2 milliar kepada Anas yang ditandatangani Arief, Firman pun menanggapi santai. Menurutnya, hal itu sama seperti saat perkara ini baru bergulir di KPK.
"Ya sama saja seperti dulu bilang ada perjanjian kan tapi dalam konteks hukum pidana tidak ada. Bukan atas nama kan. Sekarang kan kasus pidana lebih pada pembuktian materil, makanya saya melihat bahwa ini zero evidence, kosong pembuktian, terhadap Anas Urbaningrum," kata Firman usai menyaksikan persidangan.
Menurutnya, bon sementara itu bukan merupakan bagian dari bukti pidana. Bon itu hanya konteks perdata kepada piihak penerima, dalam hal ini Anas Urbaningrum. Padahal, lanjut Firman, harusnya bon tersebut juga menyertakan tanda tangan Anas.
"Kan harus ada tanda tangannya. Kalau bon sama dengan saya mengeluarkan surat rekomendasi. Tapi persoalannya apakah memang ditujukan kepada mas Anas. Jadi harus begitu dong. Makanya saya bilang harus ada pembuktian langsung. Ini zero evidence. Mana pembuktiannya," tekan Firman Wijaya.
"Makanya yang aneh buat kita kalau pembuktian tuduhan (terima Rp 2,2 milliar) terhadap seseorang itu berdasarkan bukti yang real, real evidence, nyata. Kalau orang lain membuat catatan, Anas enggak tahu, apa persoalannya menjadi tanggung jawab Anas? Enggak dong. Dalam perkara pidana harus ada real evidence setelah dikonfirmasi dan ada fakta yang real. Selama ini kan tidak ada," imbuh dia.
[wid]