Berita

anas urbaningrum/net

Hukum

KORUPSI HAMBALANG

Menguat Bukti Anas Urbaningrum Dialiri Rp 2,2 Miliar

JUMAT, 03 JANUARI 2014 | 11:57 WIB | LAPORAN:

Bukti bahwa eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menerima Rp 2,2 milliar dari proyek pusat olahraga di Hambalang kembali terkuak.

Hal itu, terungkap dari kesaksian Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya sebagai perusahaan pemenang tender proyek Hambalang, Muhammad Arief Taufiqurrahman, dalam sidang lanjutan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (3/1).

Dalam keterangannya, Arief mengakui dirinya pernah memberi keterangan di KPK soal aliran dana Rp 2,2 milliar ke Anas Urbaningrum. Pengakuan itu terlontar saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kiki Ahmad Yani, melontarkan pertanyaan kepadanya.


Awalnya, Arief masih mengaku tak tahu. Tapi, setelah diperlihatkan bukti-bukti pengucuran dana sama seperti di BAP Penyidik KPK, Arief akhirnya mengakuinya.

"Pernah diperlihatkan bon-bon sementara, ada uang ke Anas. Jumlahnya Rp 2,2 miliar," terangnya.

Kendati begitu, saat Jaksa Kiki ingin mengkonfirmasi dugaan aliran dana ke beberapa pihak lain, Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto sudah lebih dulu membatasi pertanyaan. Amin meminta jaksa membuktikan kesaksian hanya yang menyangkut dakwaan terhadap terdakwa Deddy Kusdinar.

Dalam berkas dakwaan Deddy, Anas disebutkan menerima uang Rp 2,2 miliar dari PT Adhi Karya sebagai komisi pemenangan proyek. Menurut jaksa, duit itu digunakan Anas dalam kampanye memperebutkan kursi Ketua Umum Partai Demokrat pada Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat, tahun 2010. Dalam dakwaan, Anas disebut menggunakan duit itu buat membeli telepon seluler BlackBerry dan ongkos perjalanan tiap pendukungnya.

Dalam sidang ini, turut hadir salah seorang pengacara  Anas, Firman Wijaya. Firman nampak serius menyaksikan jalannya persidangan yang menyebutkan adanya penerimaan uang oleh kliennya tersebut. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya