Berita

anas urbaningrum/net

Hukum

KORUPSI HAMBALANG

Menguat Bukti Anas Urbaningrum Dialiri Rp 2,2 Miliar

JUMAT, 03 JANUARI 2014 | 11:57 WIB | LAPORAN:

Bukti bahwa eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menerima Rp 2,2 milliar dari proyek pusat olahraga di Hambalang kembali terkuak.

Hal itu, terungkap dari kesaksian Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya sebagai perusahaan pemenang tender proyek Hambalang, Muhammad Arief Taufiqurrahman, dalam sidang lanjutan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (3/1).

Dalam keterangannya, Arief mengakui dirinya pernah memberi keterangan di KPK soal aliran dana Rp 2,2 milliar ke Anas Urbaningrum. Pengakuan itu terlontar saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kiki Ahmad Yani, melontarkan pertanyaan kepadanya.


Awalnya, Arief masih mengaku tak tahu. Tapi, setelah diperlihatkan bukti-bukti pengucuran dana sama seperti di BAP Penyidik KPK, Arief akhirnya mengakuinya.

"Pernah diperlihatkan bon-bon sementara, ada uang ke Anas. Jumlahnya Rp 2,2 miliar," terangnya.

Kendati begitu, saat Jaksa Kiki ingin mengkonfirmasi dugaan aliran dana ke beberapa pihak lain, Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto sudah lebih dulu membatasi pertanyaan. Amin meminta jaksa membuktikan kesaksian hanya yang menyangkut dakwaan terhadap terdakwa Deddy Kusdinar.

Dalam berkas dakwaan Deddy, Anas disebutkan menerima uang Rp 2,2 miliar dari PT Adhi Karya sebagai komisi pemenangan proyek. Menurut jaksa, duit itu digunakan Anas dalam kampanye memperebutkan kursi Ketua Umum Partai Demokrat pada Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat, tahun 2010. Dalam dakwaan, Anas disebut menggunakan duit itu buat membeli telepon seluler BlackBerry dan ongkos perjalanan tiap pendukungnya.

Dalam sidang ini, turut hadir salah seorang pengacara  Anas, Firman Wijaya. Firman nampak serius menyaksikan jalannya persidangan yang menyebutkan adanya penerimaan uang oleh kliennya tersebut. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya