Berita

anas urbaningrum/net

Hukum

Pembuktian Keterlibatan Anas Lebih Tinggi Derajatnya Ketimbang Pemeriksaan

JUMAT, 03 JANUARI 2014 | 10:58 WIB | LAPORAN:

Pada prinsipnya bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum siap memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya Selasa (7/1) pekan depan.

Begitu dikatakan pengacara Anas, Firman Wijaya di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (3/1).

Kendati begitu, Firman menilai pemeriksaan kliennya oleh KPK tak perlu dilakukan. Sebab, sampai saat ini KPK dinilai belum bisa membuktikan keterlibatan bekas Ketua Umum PB HMI itu dalam perkara yang nilai proyeknya Rp2,5 trilliun.


Firman bilang, dari 3 konstruksi hukum dalam kasus yang menjerat Deddy Kusdinar itu, justru malah menimbulkan keraguan tentang keterlibatan Anas Urbaningrum. 3 konstruksi itu, yakni mulai dari penganggaran, mobil Harrier lalu kaitan dengan kongres Demokrat. Nah, dari ketiganya Firman meyakini belum ada jejak Anas secara pembuktian.

"Jadi apa perlunya memeriksa pak anas walaupun kita juga menghormati pemeriksaan KPK," terangnya.

"Proses pembuktian kasus Deddy Kusdinar menyangkut pak Anas itu kan lebih tinggi derajatnya. Kalau mengenai pembuktian lebih tinggi derajatnya daripada pemeriksaan pak anas sendiri, kecenderungan KPK kan tidak terlalu penting memeriksa keterangan tersangka yang penting pembuktian dalam keterangan saksi dan fakta-fakta lainnya," tambah Firman. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya