Berita

kejaksaan agung

Hukum

Lima Berkas Korupsi PT SHS Dilimpahkan ke Kejari

KAMIS, 02 JANUARI 2014 | 22:21 WIB | LAPORAN:

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap kedua dugaan korupsi proyek pengadaan bibit hibrida PT Sang Hyang Seri (SHS) tahun 2008-2012 di Kementerian Pertanian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, setelah dinyatakan lengkap pada 30 Desember lalu, sesuai pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat 1, dan pasal 139 KUHAP penyidik melakukan pelimpahan tahap kedua terhadap lima tersangka berikut barang buktinya.

"Penyidik melaksanakan penyerahan tanggung jawab para tersangka dan barang bukti atau tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Untung kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/1).


Dia menjelaskan, barang bukti dan tersangka yang dilimpahkan yakni atas nama Eddy Budiono selaku Mantan Direktur Utama PT SHS, Rachmat selaku Mantan Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT SHS tahun 2008-2011.

Kemudian berkas Yohanes Maryadi Padyaatmaja selaku Mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011, Direktur Utama PT SHS yakni Kaharuddin, serta Nizwar Syafaat selaku mantan Direktur Litbang tahun 2008-2011.

"Setelah dilaksanakan tahap dua, jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari," ujar Untung.

Menurutnya, terhadap empat tersangka yakni Eddy Budiono, Rachmat, Yohanes Maryadai, dan Nizwar ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan tersangka Kaharuddin yang sudah dicopot oleh Menteri BUMN dari jabatannya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.
 
Lima tersangka dijerat dakwaan primer pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang 31/1999 junto Undang-Undang 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Subsider pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang 31/1999 junto Undang-Undang 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"Selanjutnya jaksa penuntut umum menyempurnakan surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara dimaksud ke pengadilan tipikor," jelas Untung. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya