Berita

kejaksaan agung

Hukum

Lima Berkas Korupsi PT SHS Dilimpahkan ke Kejari

KAMIS, 02 JANUARI 2014 | 22:21 WIB | LAPORAN:

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap kedua dugaan korupsi proyek pengadaan bibit hibrida PT Sang Hyang Seri (SHS) tahun 2008-2012 di Kementerian Pertanian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, setelah dinyatakan lengkap pada 30 Desember lalu, sesuai pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat 1, dan pasal 139 KUHAP penyidik melakukan pelimpahan tahap kedua terhadap lima tersangka berikut barang buktinya.

"Penyidik melaksanakan penyerahan tanggung jawab para tersangka dan barang bukti atau tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Untung kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/1).


Dia menjelaskan, barang bukti dan tersangka yang dilimpahkan yakni atas nama Eddy Budiono selaku Mantan Direktur Utama PT SHS, Rachmat selaku Mantan Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT SHS tahun 2008-2011.

Kemudian berkas Yohanes Maryadi Padyaatmaja selaku Mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011, Direktur Utama PT SHS yakni Kaharuddin, serta Nizwar Syafaat selaku mantan Direktur Litbang tahun 2008-2011.

"Setelah dilaksanakan tahap dua, jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari," ujar Untung.

Menurutnya, terhadap empat tersangka yakni Eddy Budiono, Rachmat, Yohanes Maryadai, dan Nizwar ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan tersangka Kaharuddin yang sudah dicopot oleh Menteri BUMN dari jabatannya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.
 
Lima tersangka dijerat dakwaan primer pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang 31/1999 junto Undang-Undang 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Subsider pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang 31/1999 junto Undang-Undang 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"Selanjutnya jaksa penuntut umum menyempurnakan surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara dimaksud ke pengadilan tipikor," jelas Untung. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya