Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana tak cukup hanya disangka melanggar UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
Kakak-beradik tersangka kasus suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten itu juga harus dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).
"Penggunaan pasal TPPU bagi saya perlu digunakan KPK untuk menjerat dan memperluas kasus korupsi Atut dan Wawan yang kemungkinan melibatkan banyak pihak di Banten, mulai dari birokrat dan legislatif di Banten," jelas pegiat anti korupsi, Dahnil Anzar Simanjuntak, (Jumat, 27/12).
Menurutnya, dengan penggunaan pasal TPPU, KPK bisa membantu masyarakat Banten bebas dari dinasti rente Atut yang mulai melemah secara politik, walaupun mereka pasti masih berusaha bangkit dan berkuasa melalui sisa kekuatan politik dan logistik yang masih tersedia.
Dengan pasal TPPU juga, usaha melakukan pemiskinan terhadap dinasti rente ini bisa dilakukan. Melalui pemiskinan, akan sulit dinasti ini bangkit di Banten karena legitimasi politik ekonomi yang diperoleh dinasti rente atut selama ini didapat dengan menggunakan kekuatan "logistik" yang besar.
"Nah ketika akses dan
supply logistik berkurang, secara otomatis kekuatan politik dinasti Atut sulit berkembang kembali di Banten. Mengingat fakta sosial politik selama ini publik memilih anggota keluarga ini menjadi pejabat politik baik di legislatif dan eksekutif karena alasan memiliki kemampuan menggunakan uang sebagai alat transaksi politiknya," tandas dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten ini.
[zul]