Berita

RATU ATUT CHOSIYAH/NET

Pertahankan Atut, Semakin Jelas Anggota Dewan Banten Politikus Legislatut

RABU, 25 DESEMBER 2013 | 10:59 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Keputusan Pimpinan DPRD Banten yang mempersilakan Ratu Atut memimpin provinsi tersebut dari balik jeruji tidak ada yang salah secara legal-formal. Karena memang, Gubernur Banten itu belum jadi terdakwa dalam kasus suap penanganan sengketa Pikada Lebak, Banten.

Demikian disampaikan aktivis anti korupsi dari Jaringan Warga untuk Reformasi (Jawara) Banten, Dahnil Anzar Simanjuntak kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Rabu, 25/12).

Namun, keputusan pimpinan DPRD Banten itu bagi Dahnil, mengkonfirmasi bahwa politikus di legislatif Banten memang anggota 'Legislatut' dan memiliki standar etika moral yang sangat rendah. Karena bagaimana mungkin, mereka mengabaikan fakta bahwa pentingnya memberikan teladan yang baik kepada publik. Tak hanya itu, bagaimana mungkin kerja kerja pemerintah dapat berlangsung dengan baik dan memberikan dampak positif bagi pembangunan ketika gubernurnya di Penjara.


Karena tugas gubernur bukan sekedar tanda tangan, tetapi memimpin langsung arah kebijakan pembangunan dan kehadiran dia secara fisik dan pikir sangat penting.

"Bagi saya, setidaknya, ketika Atut tidak menunjukkan sikap kenegarawanannya (mundur) seperti yang ditunjukkan Andi Mallarangeng, maka DPRD bisa menjadi penyeimbang secara politik untuk mendesak Atut bersikap lebih bijak bagi kepentingan publik bukan justru melegitimasi sikap atut tersebut," imbuh Dahnil.

"Akhirnya, saya berkesimpulan sulit berharap dari para 'Legislatut' tersebut. Karena kebanyakan dari mereka ikut serta melakukan praktek pemburuan rente bersama dinasti Atut ini," demikian Dahnil yang juga pengamat ekonomi-politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten ini.

Kemarin, usai menggelar rapat pimpinan, Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin menjelaskan, pihaknya tetap mempertahankan Atut karena tidak ada undang-undang yang dilanggar. Sementara terkait administrasi, bisa meminta tanda tangan Atut dari dalam tahanan. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya