Berita

Ray Rangkuti

Hakim Semakin Independen, Pembatalan Keppres Pengangkatan Patrialis Diapresiasi

RABU, 25 DESEMBER 2013 | 08:16 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) 87/2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai hakim Mahkamah Konstitusi adalah vonis putusan yang tepat dan layak diapresiasi.

Putusan itu menunjukkan semangat independensi yang mulai tumbuh di kalangan para hakim dalam memutus berbagai perkara, khususnya sengketa antara warga negara Vs pemerintah. Jika semangat ini terus dipelihara, secara perlahan Indonesia memasuki era demokrasi yang makin kuat.

"Karena pilar yudikatifnya mulai mampu beradaftasi dengan alam demokrasi yang menempatkn lembaga ini sederajat dengan lembaga eksekutif maupun legislatif," ujar Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti (Rabu, 25/12).


Alasan pembatalasan Keppres itu, hakim I Nyoman Harnanta menyebutkan bahwa tata cara pencalonan hakim MK tidak dilaksanakan secara transparan dan partisipatif, sesuai Pasal 24 C ayat (3) UUD NKRI 1945 memberikan kewenangan kepada MA, DPR, dan presiden untuk mengusulkan masing-masing tiga orang calon hakim konstitusi.

“Namun, dalam praktek yang terjadi tidak demikian, sehingga berdasarkan fakta hukum dapat disimpulkan bahwa terdapat inkonsistensi dalam pemilihan dan pengangkatan hakim konstitusi yang diusulkan oleh Presiden,” katanya.

Dia menyatakan, pengisian hakim konstitusi harus dilakukan secara transparan dan partisipatif, bukan penunjukan langsung melalui lembaga. “Maria dan Patrialis dilalui penunjukan langsung oleh Presiden,” sebutnya.

Untuk itu, kekurangan yuridisnya, lanjut dia, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 19 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, yang menggariskan bahwa dalam pencalonan hakim konstitusi harus dilakukan sacara transparan dan partisipatif. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya