Berita

Ray Rangkuti

Hakim Semakin Independen, Pembatalan Keppres Pengangkatan Patrialis Diapresiasi

RABU, 25 DESEMBER 2013 | 08:16 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) 87/2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai hakim Mahkamah Konstitusi adalah vonis putusan yang tepat dan layak diapresiasi.

Putusan itu menunjukkan semangat independensi yang mulai tumbuh di kalangan para hakim dalam memutus berbagai perkara, khususnya sengketa antara warga negara Vs pemerintah. Jika semangat ini terus dipelihara, secara perlahan Indonesia memasuki era demokrasi yang makin kuat.

"Karena pilar yudikatifnya mulai mampu beradaftasi dengan alam demokrasi yang menempatkn lembaga ini sederajat dengan lembaga eksekutif maupun legislatif," ujar Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti (Rabu, 25/12).


Alasan pembatalasan Keppres itu, hakim I Nyoman Harnanta menyebutkan bahwa tata cara pencalonan hakim MK tidak dilaksanakan secara transparan dan partisipatif, sesuai Pasal 24 C ayat (3) UUD NKRI 1945 memberikan kewenangan kepada MA, DPR, dan presiden untuk mengusulkan masing-masing tiga orang calon hakim konstitusi.

“Namun, dalam praktek yang terjadi tidak demikian, sehingga berdasarkan fakta hukum dapat disimpulkan bahwa terdapat inkonsistensi dalam pemilihan dan pengangkatan hakim konstitusi yang diusulkan oleh Presiden,” katanya.

Dia menyatakan, pengisian hakim konstitusi harus dilakukan secara transparan dan partisipatif, bukan penunjukan langsung melalui lembaga. “Maria dan Patrialis dilalui penunjukan langsung oleh Presiden,” sebutnya.

Untuk itu, kekurangan yuridisnya, lanjut dia, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 19 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, yang menggariskan bahwa dalam pencalonan hakim konstitusi harus dilakukan sacara transparan dan partisipatif. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya