Berita

sby/net

DPP Nasdem: Presiden Harus Stop Bailout Jilid Dua!

SELASA, 24 DESEMBER 2013 | 08:16 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Keputusan pemerintah melalui LPS dan atas persetujuan Bank Indonesia untuk memberikan tambahan modal baru kepada Bank Mutiara (eks Bank Century) sebesar Rp 1,5 triliun adalah langkah "berani dan menantang" aparat hukum.

Kebijakan ini bisa disebut "bailout jilid dua". Sikap Partai Nasdem, seperti diutarakan Ketua DPP Partai Nasdem Akbar Faisal, menyatakan, kebijakan itu laksana menantang aparat penegak hukum khususnya KPK.

Kasus ini masih ditangani KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, yang mana telah menyimpulkan bahwa terjadi penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara dalam pemberian dana talangan pada 2008. Hal ini dibuktikan dengan ditetapkannya  dua orang tersangka yakni Budi Mulia dan Siti Chalimah Fadjriyah (SCF) berikut pemeriksaan terhadap beberapa nama lainnya yang dianggap ikut bertanggungjawab.


Akbar tambahkan, pemegang saham Bank Mutiara (LPS) dan manajemen Bank Mutiara dapat dianggap memberikan informasi sesat sebab beberapa saat sebelumnya terus-menerus menyebutkan kinerja Bank Mutiara dalam kondisi baik dan siap dijual pada harga yang bagus. Kenyataannya, sekarang meminta suntikan dana hingga mencapai Rp 1,5 triliun untuk mencapai CAR 14 persen sesuai ketentuan Basel 2.

"Pemberian dana talangan jilid dua ini memastikan nilai bailout Bank Century menjadi Rp 8,2 triliun sebagai akumulasi dari dana talangan yang pertama sebesar Rp 6,7 triliun dan bermasalah," kata Akbar lewat rilis.

Pada saat yang sama, BPK telah menyatakan kerugian negara dari kasus Bank Century sebesar Rp 7 triliun.

Pemberian dana talangan jilid dua ini secara nyata melanggar UU 24/2004 tentang LPS khususnya Pasal 42 terkhusus lagi ayat satu (1) hingga ayat lima (5) dimana Bank Mutiara eks Bank Century sudah harus dijual.

Berdasar pada Pasal 42 UU LPS ini, tampaknya pemerintah khawatir mendapat vonis bahwa kerugian negara yang riil dan memperkuat kesimpulan BPK bahwa telah terjadi kerugian negara dari keputusan bailout Bank Century yang sekarang bernama Bank Mutiara.

"Nasdem mendesak Presiden sebagai penanggungjawab langsung LPS sesuai pasal 2 ayat 4 UU LPS, untuk mengambil sikap dan membatalkan suntikan dana jilid dua kepada Bank Mutiara eks Bank Century ini agar kerugian negara tidak semakin besar," tandas Akbar. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya