Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta mengawasi ketat terhadap penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) tahun depan. Sebab, memasuki tahun pemilu jumlah tambang baru bakal marak.
Peneliti Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) Yustisia Rahman mengatakan, menjelang tahun politik, pemeÂrintah daerah (pemda) bakal baÂnyak menerbitkan izin pertamÂbangan tanpa memperhitungkan kerusakan yang akan ditimbulkan.
Hal itu dilakukan pemimpin daerah untuk menghadapi Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2014. “Tahun depan jumlahnya pasti akan meningkat tajam izin lahan pertambangan,†ungkapnya.
Staf Divisi Investigasi dan Publikasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Laisabid meneÂmukan lima kasus yang terinÂdikasi korupsi pada proses pemberian izin pertambangan yang diduga merugikan negara Rp 1,9 triliun. “Kami telah melaporkan lima kasus itu kepada KPK,†katanya.
Menurut Laisabid, perilaku politik pemimpin daerah ini dapat berpengaruh terhadap kerusakan hutan. Padahal, pemerintah pusat telah berkomitmen untuk menuÂrunkan emisi sebesar 26 persen hingÂga 41 persen pada tahun 2020 dengan melaksanakan proÂgram Reduksi Emisi dari DefoÂrestasi dan Degradasi Hutan (
Reducing Emissions from DefoÂrestation and Forest DegraÂdation) atau lebih dikenal dengan Redd+.
Anggota Komisi VII DPR Muhammad Idris Lutfi mengaÂtakan, jika ada izin pertambangan baru maka izin tersebut bersifat ilegal. Soalnya, DPR dan pemeÂrintah belum mengetok Wilayah Kerja (WK) pertambangan. “MesÂkipun izin itu dikeluarkan pemda, tetap saja sifatnya ilegal,†katanya kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut dia, jika perusahaan itu tetap menambang, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM bisa menutupnya. Pemda tidak bisa mengeluarkan izin tambang baru sampai ditetapkan wilayah pertambangan oleh DPR.
“Ini untuk menjadi patokan di mana saja daerah yang boleh dipakai kegiatan pertambangan, untuk menjaga kelestarian lingÂkungan,†ujar Idris.
Apalagi, menurut dia, saat ini Kementerian ESDM juga sedang membenahi tumpang tindah IUP dan melakukan program
clear and clean.Bekas Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengataÂkan, mulai tahun depan mekaÂnisme mendapatkan izin pertamÂbangan akan diubah lewat lelang wilayah pertambangan.
Menurut dia, selama ini penguÂsaha tambang dapat memperoleh wilayahnya dengan mudah, hanÂya mengajukan IUP kepada pemda. Jadi, mulai tahun depan akan diubah mekanisme pengaÂjuanÂnya, seperti di migas.
Menteri ESDM Jero Wacik meÂnarÂgetkan menyelesaikan kisruh tumpang tindih IUP di berbagai daerah paling lambat pertengahan tahun depan.
Wacik memaparkan, dari 10 ribu konflik IUP yang ada saat ini, piÂhaknya menargetkan bisa menyeÂlesaikan 3.000. “MenyeleÂsaikan semuanya tentu saya tidak bisa. Tapi 30 persen bisa terseÂlesaikan hingga masa jabatan saya habis sudah bersyukur saya,†ujarnya.
Dia menjelaskan, munculnya tumpang tindih IUP akibat adaÂnya egoisme dari kepala daÂerah dalam mengeluarkan izin tanpa melihat secara cermat apaÂkah izin yang dikeluarkan sesuai perÂaturan perundang-undangan atau belum.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per Februari 2013, terdapat 10.780 pemegang IUP dengan rincian 6.907 IUP mineral dan 3.873 batubara. Nah, IUP yang berstatus CnC (
Clear and Clean) sebanyak 5.503 perusaÂhaan dan sisanya 5.277 non CnC. ***