Polemik mengenai kebijakan larangan ekspor mineral mentah yang memicu perdebatan publik dinilai tak perlu terjadi.
Pengamat pertambangan dari Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, mengkritik pernyataan tokoh nasional sekaliber Mahfud MD yang menolak aturan tersebut. Ia menduga Mahfud dibayangi kepentingan asing dan mengkhianati amanah UU Minerba (UU 4/2009).
"Banyak yang tidak sadar bahwa selama ini yang menikmati nilai tambah dari ekspor mineral mentah itu asing dan bukan bangsa Indonesia. Pernyataan Pak Mahfud saya kira bisa dimaknai terbawa oleh arus kepentingan asing yang kuat dan kontraktor tambang yang selama ini dengan mudahnya menjual tanah air kita ke luar negeri," tutur Marwan saat dihubungi, Jumat malam (20/12).
Hal ini menanggapi pernyataan Mahfud terkait larangan ekspor mineral mentah. Menurutnya, UU 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang seharusnya berlaku efektif pada awal tahun 2014 mendatang dirasa tidak akan berjalan efektif.
Sementara Marwan menegaskan bahwa apapun alasannya, UU Minerba harus dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh rakyat Indonesia.
"Kalau banyak yang menolak karena kepentingan, saya rasa itu biasa. Yang aneh kalau pemerintahnya justru berhianat pada UU yang dibuat untuk kepentingan rakyat," tegasnya.
Secara khusus Marwan mengingatkan kepada Mahfud agar membaca lagi dan melihat kenapa UU Minerba itu dibuat.
"Pak Mahfud mungkin harus membaca lagi dan melihat UU tersebut kalau tidak mau dibilang bagian dari kelompok pro Freeport dan Newmont dan senang melihat tanah air kita dijual begitu saja untuk kepentingan mereka," tandasnya.
[dem]