Berita

MS Hidayat

Bisnis

Industri Nasional Dapat Jaminan Pasokan Energi

RUU Perindustrian Disahkan Jadi UU
JUMAT, 20 DESEMBER 2013 | 08:37 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perindustrian menjadi Undang-undang (UU). UU ini diharapkan bisa meningkatkan daya saing industri di era pasar bebas.

Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan, RUU ini akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang telah berusia 30 tahun.

Menurutnya, perubahan ini dilakukan dalam rangka memperbarui dan mengawal pertumbuhan industri. RUU ini akan menjamin upaya peningkatan daya saing industri nasional, terutama dalam menghadapi persaingan global.


“Undang-undang ini akan mengatur rencana induk industri nasional yang akan dibuat dalam jangka waktu 20 tahun,” ujar Hidayat di DPR, kemarin.

Dia mengatakan, persaingan era globalisasi dan liberalisasi akan berdampak luas bagi perekonomian nasional yang ditunjukkan dengan terjadinya persaingan yang semakin ketat.

Dalam UU yang terdiri dari 17 bab dan 125 pasal itu, kata Hidayat, mengatur semua program penting dan strategis seperti hilirisasi industri, penggunaan produk dalam negeri, industri strategis dan indutri hijau.

“Dalam undang-undang ini, pemerintah dan BUMN diwajibkan menggunakan produk dalam negeri untuk meningkatkan pertumbuhan industri lokal,“ jelasnya.

Selain itu, dalam UU tersebut juga memastikan ada jaminan energi bagi industri nasional. Ke depan, pasokan energi akan diperioritaskan untuk dalam negeri. “Jadi jatahnya akan terus bertambah dan ekspor akan mulai berkurang,” tandasnya.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Erik Satria Wardana mengatakan, UU itu merupakan usulan pemerintah. Dia berharap, industri dalam negeri bisa bersaing.

Menurutnya, UU ini sangat penting bagi pertumbuhan industri nasional. Apalagi di dalamnya diatur soal jaminan pasokan energi dan bahan baku.

“Dengan Undang-undang ini, sumber daya alam Indonesia harus diutamakan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dalam negeri,” kata Erik kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Selain itu, UU ini juga dapat meningkatkan pertumbuhan industri nasional, dengan mewajibkan penggunaan produk dalam negeri dalam proyek pembangunan.

Politisi Hanura itu juga mengatakan, UU ini mengatur agar industri strategis harus dikuasai negara. “Industri strategis tidak boleh kuasai asing,” tegas Erik. ***

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya