Berita

ilustrasi

Bisnis

DPR Ingatkan Aksi Korporasi Tak Boleh Timbulkan Monopoli

KAMIS, 19 DESEMBER 2013 | 09:08 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi I DPR mengingatkan kembali terkait jual beli frekuensi. Sebab, frekuensi adalah aset negara dan merupakan sumber daya terbatas yang manfaat terbesarnya untuk peningkatan kapabilitas dan kapasitas masyarakat.

Sebab itu, perihal proses merger dua operator, yaitu PT XL Axiata Tbk (EXCL) dan PT Axis Telekom Indonesia (Axis) tidak boleh dilakukan sembarangan. Proses tersebut harus sesuai aturan.

Anggota Komisi I DPR Chandra Tirta Wijaya mengatakan, XL merupakan pemain telekomunikasi yang perlu dibatasi. Hal ini terkait aksi korporasi berupa merger tersebut agar tidak menimbulkan monopoli.


“Seharusnya frekuensi dikembalikan ke negara, baru setelah itu dilakukan kontes atau lelang,” kata Chandra kepada wartawan.

Dia mengungkapkan, alokasi frekuensi harus sesuai dengan ukuran dan daya jangkau masing-masing operator.  Karena salah satu persoalan penting yang mengganjal proses merger XL-Axis adalah frekuensi.

Sebab itu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mempertanyakan transparansi pengambilan keputusan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang menyetujui merger tersebut. Pasalnya, keputusan itu bertolak belakang dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Sebelumnya, KPPU menyimpulkan bahwa akuisisi XL terhadap Axis akan dilanjutkan ke tahap penilaian menyeluruh. Karenanya, KPPU belum merestui akuisisi ini.

Pengamat ekonomi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Revrisond Baswir juga pernah mengatakan, upaya KPPU menilai secara menyeluruh aksi merger XL dan Axis agar dapat menjadi acuan terkait konsentrasi pasar di industri telekomunikasi.

Menurut dia, praktik merger di dalam industri telekomunikasi wajar terjadi jika sesuai regulasi yang berlaku. Namun, jika ada indikasi pelanggaran regulasi, tentu regulator harus tegas menolak.

Bekas Ketua KPPU Bambang Purnomo Adiwiyoto menyatakan, ada persoalan yang masih mengganjal dalam aksi korporasi tersebut. Misalnya, prosedur hukum khusus akuisisi perusahaan telekomunikasi belum ada, lantaran di dalamnya ada pengalihan spektrum frekuensi.

Menurut Bambang, berdasarkan PP No.53 Pasal 25 ayat 1, izin frekuensi tak bisa dipindahtangankan. Namun, dalam PP No.53 Pasal 25 ayat 2 disebutkan, pemindahtanganan frekuensi dibolehkan atas izin menteri. Kendati begitu, seharusnya frekuensi terlebih dahulu dikembalikan ke pemerintah sebagai pemilik. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya