Berita

Chandra Tirta Wijaya/net

DPR akan Awasi dan Batasi XL

SELASA, 17 DESEMBER 2013 | 20:03 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Proses merger dua operator XL Axiata dengan PT Axis Telekom tidak boleh dilakukan sembarangan. Proses tersebut harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Anggota Komisi I DPR RI, Chandra Tirta Wijaya, menyebutkan, XL merupakan pemain telekomunikasi yang amat perlu diawasi dan dibatasi terkait aksi korporasi berupa merger tersebut supaya tidak timbul monopoli.

"Seharusnya frekuensi dikembalikan ke negara untuk dilakukan lelang frekuensi tersebut. Kalau ada perusahaan yang tidak mampu, terlebih dahulu dikembalikan ke negara, baru setelah itu dilakukan kontes atau lelang," kata Chandra lewat rilisnya, Selasa (17/12).


Chandra mengungkapkan, salah satu persoalan penting yang mengganjal proses merger XL-Axis itu adalah persoalan frekuensi. Dia juga mempertanyakan transparansi pengambilan keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tiba-tiba menyetujui merger itu meskipun Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bertolak belakang.

Menurut Chandra, seharusnya frekuensi itu tidak bisa langsung berpindah melalui merger tetapi harus dikembalikan dulu ke negara. Setelah itu bisa dilakukan lelang atau tender.

Pendapat Chandra itu senada dengan pendapat mantan Ketua Majelis KPPU, Bambang Purnomo Adiwiyoto. Menurut Bambang, ada persoalan yang masih mengganjal dalam aksi korporasi tersebut, diantaranya prosedur hukum khusus akuisisi perusahaan telekomunikasi masih belum ada, karena di dalamnya adanya pengalihan spektrum frekuensi.

Kata Bambang, berdasarkan PP Nomor 53 Pasal 25 ayat 1, izin frekuensi tak bisa dipindahtangankan. Namun dalam PP No. 53 Pasal 25 ayat 2 disebutkan pemindahtanganan frekuensi dibolehkan atas izin menteri. Untuk itu, kata dia, seharusnya frekuensi Axis terlebih dahulu dikembalikan ke pemerintah sebagai pemilik frekuensi.

Terkait kinerja XL, November lalu, operator itu menghentikan operasional 70 base transceiver station (BTS) di sejumlah daerah seperti Ambon, Maluku dan Banda Naira, karena terus memicu kerugian hingga puluhan juta rupiah per BTS per bulan. [rus]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya