Berita

ilustrasi

Bisnis

Politisi DPR Minta Open Access Tidak Ditarik Ke Ranah Politik

SELASA, 17 DESEMBER 2013 | 09:29 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah diminta tidak merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 19 Tahun 2009 yang sudah mewajibkan pemanfaatan pipa gas secara bersama (open access) karena melanggar Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Migas.

Saat rapat Komisi VII DPR dengan PT PGN Tbk dan PT Pertamina (Persero), Rabu (11/12), sebagian besar anggota dewan meminta PGN menjalankan open access pada pipa transmisi dan distribusi sesuai dengan PP No.36 Tahun 2004 dan Permen ESDM No.19 Tahun 2009. Permintaan tersebut sempat masuk dalam draf kesimpulan rapat, namun kemudian diputuskan untuk didrop.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Dito Ganinduto mengatakan, skema penggunaan pipa bersama sudah diamanatkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.


“Dengan demikian, kalau pemerintah merevisi PP Nomor 36 Tahun 2004 dan Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2009 yang isinya tidak mewajibkan open access, berarti melanggar undang-undang,” ujarnya di DPR, kemarin.

 Menurut Dito, dalam  Pasal 8 Ayat 3 UU Migas menyebutkan, pengangkutan gas bumi untuk kepentingan umum, maka pemanfaatannya terbuka bagi semua pemakai.

 Lalu, Pasal 31 Ayat 1 PP 36 Hilir Migas menyebutkan, kewajiban penggunaan pipa bersama dan Ayat 3-nya mengamanatkan BPH Migas mengatur pelaksanaan kebijakan tersebut.

Sementara Pasal 13 Permen ESDM No.19 Tahun 2009 menyebutkan, untuk efisiensi dan pemanfaatan gas ke domestik, Ditjen Migas Kementerian ESDM dapat mewajibkan perusahaan mengubah pipa dedicated hilir menjadi pipa terbuka.

Dia juga berharap, open access ini tidak ditarik ke jalur politik. Hal tersebut menanggapi komentar Ketua DPR Marzuki Alie yang menyatakan bahwa kebijakan open access akan merugikan negara.

Menurut Dito, justru dengan kebijakan tersebut, konsumen akan diuntungkan karena bisa mendapatkan harga yang lebih murah dan pasokan stabil. ***

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya