Berita

Hukum

Kajari Praya Terancam 20 Tahun Penjara

MINGGU, 15 DESEMBER 2013 | 21:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Setelah melakukan pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya Subri dan pengusaha Lusita Ani Razak sebagai tersangka.

"Dalam ekspose disepakati kasusnya ditingkatkan ke tahap selanjutnya, dikeluarkan sprindik terhadap dua orang," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada media di auditorium gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan (Minggu, 15/12).

Subri dan Lusita ditangkap sedang melakukan transaksi suap menyuap di kamar salah satu hotel di NTB. Operasi penangkapan terjadi sekitar pukul 19.15 WITA. Keduanya langsung diterbangkan ke Jakarta dan dibawa ke markas KPK pada Minggu pagi sekitar pukul 08.00 WIB.


Di lokasi penangkapan, petugas KPK menyita tas jinjing berbahan kulit warna merah marun berisi 164 lembar uang dolar AS dengan total 16.400 dolar. KPK juga menemukan dompet berisi mata uang rupiah senilai Rp23 juta.

KPK menjerat Subri dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancama 20 tahun penjara. Adapun Lusita dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara.

"Untuk kepentingan penyidikan, keduanya ditahan di Rutan KPK," demikian Bambang. [dem]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya