Berita

Bisnis

DPR Soroti Potensi Kerugian Negara dalam Merger Axis-XL

JUMAT, 13 DESEMBER 2013 | 22:14 WIB | LAPORAN:

Setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunda merger PT XL Axiata Tbk (EXCL) dan PT Axis Telekom Indonesia (Axis), giliran anggota DPR mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki kejanggalan dalam merger tersebut.  

"Lembaga lain seperti KPK dapat juga bertindak demi mencegah terjadinya kerugian negara karena merger dua operator itu dalam prosesnya banyak ditemukan kejanggalan dan tidak menutup kemungkinan adanya praktek gratifikasi kepada penyelenggaran negara," kata anggota Komisi I DPR, Chandra Tirta Wijaya di Jakarta, Jumat (13/12).

Menurut dia, frekuensi adalah sumber daya terbatas yang dialokasikan ke operator melalui modern licensing. Dalam artian, diberikan hak pakai namun juga ada kewajiban. Chandra mencontohkan, lelang blok tambahan 3G terakhir dilakukan melalui beauty contest. Untuk mendapat tambahan spektrum tersebut, operator diwajibkan melampirkan komitmen pembangunan yang mengikat.


"Motivasi XL merger denganAxis semata untuk mendapatkan frekuensi, tapi yang perlu ditanyakan, apakah XL sudah menyampaikan pada pemerintah komitmen pembangunan yang dilampirkan untuk memperoleh tambahan spektrum tersebut? Jangan-jangan seperti komitmen di modern licensing, dapat izin dan frekuensinya tapi tidak menjalankan komitmennya dengan alasan tidak sanggup bangun. Jelas hal ini hanya menguntungkan XL saja," imbuhnya.

Chandra menegaskan, pemberian frekuensi 1.800 MHz secara langsung  melanggar prosedur. Jika mengacu pada regulasi, frekuensi eks Axis harus ditarik dulu semuanya, baik 15 MHz di 1800 MHz (2G) maupun blok 11 dan 12 di 2100 MHz (3G).  Setelah itu, lanjut  dia,  baru direalokasikan dengan cara seleksi dan evaluasi sesuai Permen Kominfo 17/2005 dan 23/2010.

Chandra menambahkan, jika pemerintah ingin pemasukan negara yang maksimal seharusnya mereka menarik kembali 1.800 MHz dan melakukan tender ulang. Sebab, harga per Mhznya jauh lebih mahal daripada 2.100 MHz. Yang terjadi saat ini, pemerintah justru memberikan 1.800 MHz kepada XL.

Dengan melihat berbagai kejanggalan itu, Chandra pun mendorong KPK ikut mengawasi proses merger XL dan Axis yang jelas-jelas dinilainya tidak fair dan berpotensi merugikan negara.

Dia mengaku tak ingin kasus mega skandal divestasi Indosat pada 2002 kembali terulang yang menyebabkan BUMN itu berubah menjadi PMA. Saat itu untuk memuluskan langkah mencaplok Indosat, Singapore Technologies Telemedia (STT) menggelontorkan dana Rp 5,6 triliun. Jumlah tersebut belum termasuk fee yang disebut-sebut mencapai Rp 500 miliar pada pihak-pihak tertentu, sebagai transaksi di bawah meja agar proses divestasi berjalan mulus.

Sebelumnya, KPPU menyimpulkan  akuisisi XL terhadap Axis akan dilanjutkan ke tahap penilaian menyeluruh. Karenanya, KPPU belum merestui akuisisi ini.

Dalam penilaian itu, KPPU akan meminta keterangan dari beberapa pihak terkait, termasuk XL sebagai pemohon konsultasi untuk memberikan klarifikasi dan konfirmasi atas data yang diperoleh.

Hal-hal yang akan diklarifikasi dan dikonfirmasi di antaranya sejauh mana akuisisi itu akan menimbulkan perilaku persaingan tidak sehat atau menghasilkan efisiensi pada pasar bersangkutan atau akan meningkatkan entry barrier/hambatan masuk dan atau dilakukan untuk menyelamatkan pelaku usaha yang diakuisisi dari kebangkrutan. Penilaian akan berlangsung dalam waktu 60 hari kerja.

"Sesuai dengan perintah UU, kami akan tetap menilai akuisisi ini secara menyeluruh untuk melihat sejauh mana dampaknya bagi persaingan," kata Ketua KPPU Nawir Messi.

Proses penilaian ini akan berjalan dan belum sampai pada kesimpulan atas rencana akuisisi itu dapat diteruskan atau tidak. KPPU dapat pula memberikan pendapat komisi yang meminta para pihak dalam akuisisi melakukan tindakan-tindakan tertentu untuk mencegah terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini.

 "Opsi-opsi ini akan disimpulkan setelah komisi selesai melakukan penilaian menyeluruh," jelasnya dalam keterangan tertulis.[wid]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya