Sebanyak 213 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang menyalahi aturan penempatan dan perlindungan TKI, telah diskors dan dibekukan izin operasinya.
“Penetapan hukuman skorsing ini merupakan bentuk law enforcement yang dilakukan pemerintah. Mudah-mudahan mampu memberikan efek jera sehingga kesalahan serupa tidak terulang lagi,†tegas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Jakarta, kemarin.
PPTKIS yang melakukan pelanggaran itu terdiri dari 48 perusahaan yang mengerahkan jasa TKI ke Yordania saat moratorium, 19 perusahaan menyalahi aturan dengan mengirimkan TKI ke Uni Emirat Arab tidak sesuai prosedur dan 146 perusahaan tidak mengurus surat izin pengerahan (SIP).
Sebanyak 213 perusahaan ini dibekukan selama tiga bulan. Jika dalam rentang waktu skorsing perusahaan PPTKIS ini kembali melakukan pelanggaran, izin operasionalnya bisa dicabut permanen.
Menurut Muhaimin, tindakan tegas ini bagian dari pembenahan sistem perlindungan dan penempatan TKI ke luar negeri. Dia mengklaim, pihaknya telah melaksanakan penyempurnaan kebijakan penempatan dan perlindungan TKI. Termasuk melakukan pembenahan secara kelembagaan bagi PPTKIS.
Selain itu, Kemenakertrans juga telah melakukan pengetatan pelayanan penempatan TKI dengan melakukan seleksi dan verifikasi terhadap agen-agen perusahaan PPTKIS.
“Kami lebih selektif dalam persyaratan kerja sama dengan agen-agen penempatan TKI di luar negeri. Kami juga terus mengawasi mereka agar bekerja secara profesional dan bertanggung jawab,†jelas Muhaimin.
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman menambahkan, 213 perusahaan PPTKIS tersebut masuk dalam proses pembekuan izin operasional melalui SK Dirjen yang diterbitkan sejak 3 Desember 2013.
“Secara umum, 213 PPTKIS dijatuhi sanksi skorsing karena melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri,†kata Reyna.
Pembekuan izin usaha tersebut dilakukan berdasarkan laporan Kedutaan Besar Indonesia (Kedubes) dan Atase Tenaga Kerja di negara penempatan. Kedubes menemukan adanya pengiriman TKI yang menyalahi prosedur.
Untuk mencegah terulangnya pelanggaran, pemerintah melakukan pola pembinaan PPTKIS dengan cara pengetatan penerbitan surat izin, mewajibkan PPTKIS menyampaikan laporan bulanan dan laporan penyelesaian kasus, koordinasi berkala setiap tiga bulan, verifikasi setiap satu tahun dan her-regristrasi setiap lima tahun.
Saat ini, masih ada 45 PPTKIS yang masih diminta klarifikasi atas pengiriman TKI ke Yordania saat moratorium diberlakukan. Bila terbukti melanggar aturan, 45 perusahaan itu juga akan dikenai sanksi. ***